SuaraKaltim.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Muhammad Ishak meminta tempat publik termasuk tempat wisata untuk lebih mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi penularan Covid-19, khususnya varian Omicron.
"Harus ada pembatasan jumlah pengunjung, pelaksanaan prokes dan sanksi yang diberikan jika pengelola tempat wisata tidak melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Andi di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat beberapa kabupaten/kota di Kaltim yang memasuki zona merah dalam peta infografis. Hal tersebut menunjukkan bahwa kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut sudah di atas 51 kasus.
"Hal ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa kasus Covid-19 sudah mengalami peningkatan dan sudah hampir merata di seluruh kabupaten/kota mengalami kenaikan kasus," jelasnya.
Baca Juga: Disnaker Wajibkan Perusahaan dan Industri di Karimun Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Selain mengingatkan masyarakat untuk tidak abai dalam menerapkan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). Pihaknya juga melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan.
"Kita melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di pintu-pintu masuk wilayah Kaltim yang bekerjasama dengan TNI dan POLRI," ungkapnya.
Pria yang juga Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim itu menyebutkan pihaknya juga terus meningkatkan upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak meremehkan virus yang nyata dan menyerang dunia tersebut serta tidak abai menerapkan 5 M dan melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid -19.
Berita Terkait
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
DPR: Pupuk Kaltim Tidak Lagi Miliki Kewajiban dalam Kasus Polis Jiwasraya Pensiunan
-
Wakil Ketua Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tidak Ada Kewajiban Hukum terkait Polis Pensiunan
-
Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum
-
Dinilai KPI Paling Informatif, Pemprov Kaltim Kokoh Pertahankan Posisi
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?