SuaraKaltim.id - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim) Hadi Mulyadi menegaskan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya mengirimkan laporan dan pusat yang akan menentukan.
"Walaupun Kaltim belum masuk PPKM Level 3, kita berusaha semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar virus ini tidak berkembang," katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (10/2/2022).
Ia menambahkan, bila dilihat pergerakan kasus harian Covid-19 peningkatannya sekitar 300 kasus per hari di Benua Etam. Tentu baginya, hal itu menjadi suatu hal yang perlu mendapatkan intensitas perhatian cukup tinggi.
Namun ia meminta, masyarakat tidak terlampau panik. Sepanjang tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dimana pun beraktivitas.
"Kasus kematian tidak setinggi seperti kasus Delta. Masyarakat hendaknya tetap tenang, tetap prokes, dan rajin berolahraga," imbuhnya.
Pemprov Kaltim sendiri sudah menerapkan pola 50 persen WFH (kerja di rumah) dan 50 persen WFO (kerja di kantor). Sementara untuk pembatasan keberangkatan melalui semua jalur transportasi, termasuk penerbangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Tak hanya itu, ia juga memberikan pesan kepada masyarakat Bumi Mulawarman. Pesan itu terkait mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengonsumsi makanan yang BSA.
"Tahu kan BSA? Bergizi Seimbang dan Aman, nah itu perlu," tandasnya.
Menurutnya, rutin mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan aman, maka imunitas tubuh akan meningkat. Sehingga tubuh akan lebih kuat saat berhadapan dengan virus.
Baca Juga: Catat! Ini Enam Aturan Penting Surabaya PPKM Level 2, Patuhi Demi Menekan Laju Penularan Covid-19
"Poin paling penting lagi, hati dan pikiran kita harus enjoy," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur