SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan tempat RM, tersangka kasus pencabulan, adalah Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ). Ia menegaskan bahwa tempat itu adalah yayasan.
Yayasan tersebut berada di Keluharan Gunung Samarinda. Lokasi itu diduga merupakan tempat RM melakukan aksi bejadnya. RM sendiri adalah seorang pengajar pendidikkan agama.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Kota Balikpapan Suharto Baijuri mengatakan, yayasan itu hanya mengantongi akte notaris, tanpa mengantongi izin dari opersional dari Kemenag,
“Sebenarya itu bukan RTQ, itu adalah Yayasan di Balikpapan Utara. Yayasan yang mengajarkan tentang pendidikkan keagamaan. Timbul di media-media RTQ, RTQ nya dimana saya datangi kesana tidak ada tulisan RTQ yang ada yayasan. Jadi kalau yayasan buka RTQ,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/02/2022)
“Itu ada izin notarisnya, tapi dari Kemenag tidak ada. Dia tidak ada mengantongi izin untuk RTQ atau pendidikkan keagamaan yang ada di wilayah Balikpapan Utara,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau RT, lurah maupun kecamatan untuk sama-sama mengawasi aktivitas keagamaan di lingkungannya masing-masing. Khususnya menyangkut pendidikkan. Karena harus mengantongi izin oeprasional.
“Menurut kami hal-hal begini tidak perlu terjadi. Makanya perlu pengawasan bersama pihak RT, lurah setempat, Camat, cari tahu di RT itu ada apa kumpul-kumpul keagamaan, ada gak izinnya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap bulan selalu melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Seperti pondok pesantren, RTQ dan lainnya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Tujuannya, jika ada persoalan kemudian diselesaikan bersama.
“Kami selalu melakukan kunjungan itu per bulan, kami selalu berpindah-pindah kunjungan. Kan semua kepala-kepala keagamaan kita panggil, terutama pondok-pondok kita undang, ada masalah kita pecahkan bersama, “ ucapnya.
Ia juga mengimbau, khususnya kepada orangtua jika ingin memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya, untuk mencari tahu dulu ke Kemenag. Apakah lembaga pendidikkan tersebut telah berizin atau tidak.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi. Kami imbau kepada masyarakat memasukkan anak ke pesantrena atau RTQ paling tidak masyarakat memahami pondok itu. Apakah pondok yang akan dimasuki oleh anaknya, apakah sudah mengantongi izin, apakah sudah masuk dalam statistik Kemenag, sehingga terkontrol. Masyarakat juga bisa bertanya ke Kemenag, pondok pesantren, RTQ atau lainnya yang mana yang berizin sehingga dapat nyaman, bahwa akan aman di dalamnya,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat