SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan tempat RM, tersangka kasus pencabulan, adalah Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ). Ia menegaskan bahwa tempat itu adalah yayasan.
Yayasan tersebut berada di Keluharan Gunung Samarinda. Lokasi itu diduga merupakan tempat RM melakukan aksi bejadnya. RM sendiri adalah seorang pengajar pendidikkan agama.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Kota Balikpapan Suharto Baijuri mengatakan, yayasan itu hanya mengantongi akte notaris, tanpa mengantongi izin dari opersional dari Kemenag,
“Sebenarya itu bukan RTQ, itu adalah Yayasan di Balikpapan Utara. Yayasan yang mengajarkan tentang pendidikkan keagamaan. Timbul di media-media RTQ, RTQ nya dimana saya datangi kesana tidak ada tulisan RTQ yang ada yayasan. Jadi kalau yayasan buka RTQ,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/02/2022)
“Itu ada izin notarisnya, tapi dari Kemenag tidak ada. Dia tidak ada mengantongi izin untuk RTQ atau pendidikkan keagamaan yang ada di wilayah Balikpapan Utara,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau RT, lurah maupun kecamatan untuk sama-sama mengawasi aktivitas keagamaan di lingkungannya masing-masing. Khususnya menyangkut pendidikkan. Karena harus mengantongi izin oeprasional.
“Menurut kami hal-hal begini tidak perlu terjadi. Makanya perlu pengawasan bersama pihak RT, lurah setempat, Camat, cari tahu di RT itu ada apa kumpul-kumpul keagamaan, ada gak izinnya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap bulan selalu melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Seperti pondok pesantren, RTQ dan lainnya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Tujuannya, jika ada persoalan kemudian diselesaikan bersama.
“Kami selalu melakukan kunjungan itu per bulan, kami selalu berpindah-pindah kunjungan. Kan semua kepala-kepala keagamaan kita panggil, terutama pondok-pondok kita undang, ada masalah kita pecahkan bersama, “ ucapnya.
Ia juga mengimbau, khususnya kepada orangtua jika ingin memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya, untuk mencari tahu dulu ke Kemenag. Apakah lembaga pendidikkan tersebut telah berizin atau tidak.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi. Kami imbau kepada masyarakat memasukkan anak ke pesantrena atau RTQ paling tidak masyarakat memahami pondok itu. Apakah pondok yang akan dimasuki oleh anaknya, apakah sudah mengantongi izin, apakah sudah masuk dalam statistik Kemenag, sehingga terkontrol. Masyarakat juga bisa bertanya ke Kemenag, pondok pesantren, RTQ atau lainnya yang mana yang berizin sehingga dapat nyaman, bahwa akan aman di dalamnya,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!