SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan tempat RM, tersangka kasus pencabulan, adalah Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ). Ia menegaskan bahwa tempat itu adalah yayasan.
Yayasan tersebut berada di Keluharan Gunung Samarinda. Lokasi itu diduga merupakan tempat RM melakukan aksi bejadnya. RM sendiri adalah seorang pengajar pendidikkan agama.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Kota Balikpapan Suharto Baijuri mengatakan, yayasan itu hanya mengantongi akte notaris, tanpa mengantongi izin dari opersional dari Kemenag,
“Sebenarya itu bukan RTQ, itu adalah Yayasan di Balikpapan Utara. Yayasan yang mengajarkan tentang pendidikkan keagamaan. Timbul di media-media RTQ, RTQ nya dimana saya datangi kesana tidak ada tulisan RTQ yang ada yayasan. Jadi kalau yayasan buka RTQ,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/02/2022)
“Itu ada izin notarisnya, tapi dari Kemenag tidak ada. Dia tidak ada mengantongi izin untuk RTQ atau pendidikkan keagamaan yang ada di wilayah Balikpapan Utara,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau RT, lurah maupun kecamatan untuk sama-sama mengawasi aktivitas keagamaan di lingkungannya masing-masing. Khususnya menyangkut pendidikkan. Karena harus mengantongi izin oeprasional.
“Menurut kami hal-hal begini tidak perlu terjadi. Makanya perlu pengawasan bersama pihak RT, lurah setempat, Camat, cari tahu di RT itu ada apa kumpul-kumpul keagamaan, ada gak izinnya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap bulan selalu melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Seperti pondok pesantren, RTQ dan lainnya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Tujuannya, jika ada persoalan kemudian diselesaikan bersama.
“Kami selalu melakukan kunjungan itu per bulan, kami selalu berpindah-pindah kunjungan. Kan semua kepala-kepala keagamaan kita panggil, terutama pondok-pondok kita undang, ada masalah kita pecahkan bersama, “ ucapnya.
Ia juga mengimbau, khususnya kepada orangtua jika ingin memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya, untuk mencari tahu dulu ke Kemenag. Apakah lembaga pendidikkan tersebut telah berizin atau tidak.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi. Kami imbau kepada masyarakat memasukkan anak ke pesantrena atau RTQ paling tidak masyarakat memahami pondok itu. Apakah pondok yang akan dimasuki oleh anaknya, apakah sudah mengantongi izin, apakah sudah masuk dalam statistik Kemenag, sehingga terkontrol. Masyarakat juga bisa bertanya ke Kemenag, pondok pesantren, RTQ atau lainnya yang mana yang berizin sehingga dapat nyaman, bahwa akan aman di dalamnya,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026