SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan tempat RM, tersangka kasus pencabulan, adalah Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ). Ia menegaskan bahwa tempat itu adalah yayasan.
Yayasan tersebut berada di Keluharan Gunung Samarinda. Lokasi itu diduga merupakan tempat RM melakukan aksi bejadnya. RM sendiri adalah seorang pengajar pendidikkan agama.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Kota Balikpapan Suharto Baijuri mengatakan, yayasan itu hanya mengantongi akte notaris, tanpa mengantongi izin dari opersional dari Kemenag,
“Sebenarya itu bukan RTQ, itu adalah Yayasan di Balikpapan Utara. Yayasan yang mengajarkan tentang pendidikkan keagamaan. Timbul di media-media RTQ, RTQ nya dimana saya datangi kesana tidak ada tulisan RTQ yang ada yayasan. Jadi kalau yayasan buka RTQ,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/02/2022)
“Itu ada izin notarisnya, tapi dari Kemenag tidak ada. Dia tidak ada mengantongi izin untuk RTQ atau pendidikkan keagamaan yang ada di wilayah Balikpapan Utara,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau RT, lurah maupun kecamatan untuk sama-sama mengawasi aktivitas keagamaan di lingkungannya masing-masing. Khususnya menyangkut pendidikkan. Karena harus mengantongi izin oeprasional.
“Menurut kami hal-hal begini tidak perlu terjadi. Makanya perlu pengawasan bersama pihak RT, lurah setempat, Camat, cari tahu di RT itu ada apa kumpul-kumpul keagamaan, ada gak izinnya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap bulan selalu melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Seperti pondok pesantren, RTQ dan lainnya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Tujuannya, jika ada persoalan kemudian diselesaikan bersama.
“Kami selalu melakukan kunjungan itu per bulan, kami selalu berpindah-pindah kunjungan. Kan semua kepala-kepala keagamaan kita panggil, terutama pondok-pondok kita undang, ada masalah kita pecahkan bersama, “ ucapnya.
Ia juga mengimbau, khususnya kepada orangtua jika ingin memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya, untuk mencari tahu dulu ke Kemenag. Apakah lembaga pendidikkan tersebut telah berizin atau tidak.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi. Kami imbau kepada masyarakat memasukkan anak ke pesantrena atau RTQ paling tidak masyarakat memahami pondok itu. Apakah pondok yang akan dimasuki oleh anaknya, apakah sudah mengantongi izin, apakah sudah masuk dalam statistik Kemenag, sehingga terkontrol. Masyarakat juga bisa bertanya ke Kemenag, pondok pesantren, RTQ atau lainnya yang mana yang berizin sehingga dapat nyaman, bahwa akan aman di dalamnya,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga