SuaraKaltim.id - Ketua RT 26, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Suripno mengaku, kaget mendengar peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan RM (54) terhadap dua santriwatinya.
Rumah Suripno tepat di samping rumah Tahfidz yang selama ini menjadi tempat belajar agama, maupun mengaji bagi anak-anak yatim piatu maupun dua korban pencabulan dari RM selama ini yang menjadi pengajarnya.
“Saya justru kaget, nggak menyangka. saya juga sempat diwawancara, ada Intel Polda yang datang juga bertanya-tanya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
Namun katanya, tindak pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan RM tidak dilakukan di rumah Tahfidz. Ia menegaskan hal itu secara gamblang.
“Saya nanya anak yang punya rumah (Tahfidz), iya di BDI (rumah tersangka),” katanya.
Menurutnya, tersangka belakangan sudah jarang ke rumah Tahfidz setelah sudah ada ibu pengasuh yang mengawasi anak-anak. Tersangka juga datang hanya saat membawa sembako atau sekedar mengontrol saja.
“Beliau itu jarang datang kesini yang tersangka itu keculai ngantar sembako atau mau kontrol. Kalau dulu beluam ada umi atau pengasuhnya itu. Bahkan saya juga kaget. Perlakuannya (pencabulan dan pesrsetubuhan) gak disitu (rumah Tahfidz) di rumah dia (tersangka),” tuturnya.
Ia menjelaskan pula, rumah Tahfidz tersebut berdiri di akhir 2019. Sebelum pandemi Covid-19 ada di Balikpapan. Awalnya, hanya menampung anak-anak kecil yatim piatu dan sekaligus belajar agama.
“Jadi awalnya itu anak-anak kecil ada 10 anak, setahun kemudian ada anak-anak yang gede itu (korban). Ada anak-anak sekitar sini juga belajar mengaji juga. Jadi ustad (tersangka) itu bukan pemiliknya. Dulu dia masih sering ngajar mengaji dia pengasuh juga. Begitu sudah ada umi (pengasuh perempuan) dia sudah jarang,” bebernya.
Baca Juga: Selama 2021 Transaksi UMKM di Balikpapan di Toko Daring Meningkat 2 Kali Lipat, Segini Jumlahnya
Rumah Tahfidz tersebut memiliki akte pendirian. Bahkan dia masuk salah satu pengawas. RM saat ini telah ditahan di rutan Polda Kaltim sejak 3 Februari pekan kemarin. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan anak dan terancam penjara di atas enam tahun.
“Akte pendiriannya iya ada, saya pernah lihat. Kalau izin operasionalnya saya gak tahu ya,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei