SuaraKaltim.id - Ketua RT 26, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Suripno mengaku, kaget mendengar peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan RM (54) terhadap dua santriwatinya.
Rumah Suripno tepat di samping rumah Tahfidz yang selama ini menjadi tempat belajar agama, maupun mengaji bagi anak-anak yatim piatu maupun dua korban pencabulan dari RM selama ini yang menjadi pengajarnya.
“Saya justru kaget, nggak menyangka. saya juga sempat diwawancara, ada Intel Polda yang datang juga bertanya-tanya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
Namun katanya, tindak pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan RM tidak dilakukan di rumah Tahfidz. Ia menegaskan hal itu secara gamblang.
“Saya nanya anak yang punya rumah (Tahfidz), iya di BDI (rumah tersangka),” katanya.
Menurutnya, tersangka belakangan sudah jarang ke rumah Tahfidz setelah sudah ada ibu pengasuh yang mengawasi anak-anak. Tersangka juga datang hanya saat membawa sembako atau sekedar mengontrol saja.
“Beliau itu jarang datang kesini yang tersangka itu keculai ngantar sembako atau mau kontrol. Kalau dulu beluam ada umi atau pengasuhnya itu. Bahkan saya juga kaget. Perlakuannya (pencabulan dan pesrsetubuhan) gak disitu (rumah Tahfidz) di rumah dia (tersangka),” tuturnya.
Ia menjelaskan pula, rumah Tahfidz tersebut berdiri di akhir 2019. Sebelum pandemi Covid-19 ada di Balikpapan. Awalnya, hanya menampung anak-anak kecil yatim piatu dan sekaligus belajar agama.
“Jadi awalnya itu anak-anak kecil ada 10 anak, setahun kemudian ada anak-anak yang gede itu (korban). Ada anak-anak sekitar sini juga belajar mengaji juga. Jadi ustad (tersangka) itu bukan pemiliknya. Dulu dia masih sering ngajar mengaji dia pengasuh juga. Begitu sudah ada umi (pengasuh perempuan) dia sudah jarang,” bebernya.
Baca Juga: Selama 2021 Transaksi UMKM di Balikpapan di Toko Daring Meningkat 2 Kali Lipat, Segini Jumlahnya
Rumah Tahfidz tersebut memiliki akte pendirian. Bahkan dia masuk salah satu pengawas. RM saat ini telah ditahan di rutan Polda Kaltim sejak 3 Februari pekan kemarin. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan anak dan terancam penjara di atas enam tahun.
“Akte pendiriannya iya ada, saya pernah lihat. Kalau izin operasionalnya saya gak tahu ya,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!