SuaraKaltim.id - Ketua RT 26, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Suripno mengaku, kaget mendengar peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan RM (54) terhadap dua santriwatinya.
Rumah Suripno tepat di samping rumah Tahfidz yang selama ini menjadi tempat belajar agama, maupun mengaji bagi anak-anak yatim piatu maupun dua korban pencabulan dari RM selama ini yang menjadi pengajarnya.
“Saya justru kaget, nggak menyangka. saya juga sempat diwawancara, ada Intel Polda yang datang juga bertanya-tanya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
Namun katanya, tindak pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan RM tidak dilakukan di rumah Tahfidz. Ia menegaskan hal itu secara gamblang.
Baca Juga: Selama 2021 Transaksi UMKM di Balikpapan di Toko Daring Meningkat 2 Kali Lipat, Segini Jumlahnya
“Saya nanya anak yang punya rumah (Tahfidz), iya di BDI (rumah tersangka),” katanya.
Menurutnya, tersangka belakangan sudah jarang ke rumah Tahfidz setelah sudah ada ibu pengasuh yang mengawasi anak-anak. Tersangka juga datang hanya saat membawa sembako atau sekedar mengontrol saja.
“Beliau itu jarang datang kesini yang tersangka itu keculai ngantar sembako atau mau kontrol. Kalau dulu beluam ada umi atau pengasuhnya itu. Bahkan saya juga kaget. Perlakuannya (pencabulan dan pesrsetubuhan) gak disitu (rumah Tahfidz) di rumah dia (tersangka),” tuturnya.
Ia menjelaskan pula, rumah Tahfidz tersebut berdiri di akhir 2019. Sebelum pandemi Covid-19 ada di Balikpapan. Awalnya, hanya menampung anak-anak kecil yatim piatu dan sekaligus belajar agama.
“Jadi awalnya itu anak-anak kecil ada 10 anak, setahun kemudian ada anak-anak yang gede itu (korban). Ada anak-anak sekitar sini juga belajar mengaji juga. Jadi ustad (tersangka) itu bukan pemiliknya. Dulu dia masih sering ngajar mengaji dia pengasuh juga. Begitu sudah ada umi (pengasuh perempuan) dia sudah jarang,” bebernya.
Rumah Tahfidz tersebut memiliki akte pendirian. Bahkan dia masuk salah satu pengawas. RM saat ini telah ditahan di rutan Polda Kaltim sejak 3 Februari pekan kemarin. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan anak dan terancam penjara di atas enam tahun.
“Akte pendiriannya iya ada, saya pernah lihat. Kalau izin operasionalnya saya gak tahu ya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS