SuaraKaltim.id - Ketua RT 26, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Suripno mengaku, kaget mendengar peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan RM (54) terhadap dua santriwatinya.
Rumah Suripno tepat di samping rumah Tahfidz yang selama ini menjadi tempat belajar agama, maupun mengaji bagi anak-anak yatim piatu maupun dua korban pencabulan dari RM selama ini yang menjadi pengajarnya.
“Saya justru kaget, nggak menyangka. saya juga sempat diwawancara, ada Intel Polda yang datang juga bertanya-tanya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
Namun katanya, tindak pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan RM tidak dilakukan di rumah Tahfidz. Ia menegaskan hal itu secara gamblang.
“Saya nanya anak yang punya rumah (Tahfidz), iya di BDI (rumah tersangka),” katanya.
Menurutnya, tersangka belakangan sudah jarang ke rumah Tahfidz setelah sudah ada ibu pengasuh yang mengawasi anak-anak. Tersangka juga datang hanya saat membawa sembako atau sekedar mengontrol saja.
“Beliau itu jarang datang kesini yang tersangka itu keculai ngantar sembako atau mau kontrol. Kalau dulu beluam ada umi atau pengasuhnya itu. Bahkan saya juga kaget. Perlakuannya (pencabulan dan pesrsetubuhan) gak disitu (rumah Tahfidz) di rumah dia (tersangka),” tuturnya.
Ia menjelaskan pula, rumah Tahfidz tersebut berdiri di akhir 2019. Sebelum pandemi Covid-19 ada di Balikpapan. Awalnya, hanya menampung anak-anak kecil yatim piatu dan sekaligus belajar agama.
“Jadi awalnya itu anak-anak kecil ada 10 anak, setahun kemudian ada anak-anak yang gede itu (korban). Ada anak-anak sekitar sini juga belajar mengaji juga. Jadi ustad (tersangka) itu bukan pemiliknya. Dulu dia masih sering ngajar mengaji dia pengasuh juga. Begitu sudah ada umi (pengasuh perempuan) dia sudah jarang,” bebernya.
Baca Juga: Selama 2021 Transaksi UMKM di Balikpapan di Toko Daring Meningkat 2 Kali Lipat, Segini Jumlahnya
Rumah Tahfidz tersebut memiliki akte pendirian. Bahkan dia masuk salah satu pengawas. RM saat ini telah ditahan di rutan Polda Kaltim sejak 3 Februari pekan kemarin. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan anak dan terancam penjara di atas enam tahun.
“Akte pendiriannya iya ada, saya pernah lihat. Kalau izin operasionalnya saya gak tahu ya,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga