SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyegel 12 papan reklame salah satu brand handphone ternama yakni Vivo. Dikabarkan ada 12 toko elektronik yang logonya disegel. Rombongan Bapenda dan Satpol-PP menyisir toko di 4 jalan Kota Taman. Seperti, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Soedirman, Jalan Brigjend Katamso, dan Jalan Bhayangkara.
Penyegelan dilakukan lantaran pemilik brand Vivo tidak pernah membayar pajak retribusi reklame selama dua tahun kebelakang. Kepala Bapenda Bontang Rafidah mengatakan, total tunggakan pajak sejak 2020 hingga sekarang yang belum dibayarkan oleh vendor Vivo sebesar Rp 102 juta.
Dengan rinciannya, tanggungan denda pajak Vivo di 2020 lalu senilai Rp 18 juta. Sedangkan untuk 2021 harus membayar denda dan pokoknya Rp 84 Juta.
"Untuk 2020 mereka sudah bayar pokok, senilai Rp 66 Juta. Sedangkan di tahun 2022 ada Rp 84 Juta," katanya saat ditemui di Jalan Ahmad Yani depan Halim Cell 1, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Dia melanjutkan, penyegelan ini bentuk tindakan tegas setelah beberapa kali dilakukan peneguran. Pasalnya, retribusi reklame berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bontang.
"Sudah berkali-kali mereka diperingatkan. Cuman tidak ada itikad baik untuk membayar jadi kami segel," terangnya.
Bapenda memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan. Jika ternyata tidak juga membayar, Bapenda akan mencabut papan reklame dan disita.
"Kami kerjasama dengan Satpol-PP untuk mencabut reklamenya kalau mereka masih belum membayar," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih mencoba konfirmasi ke pihak Vivo. Selama penyegelan berlangsung, pihak Vivo tak tampak berada di lokasi.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Dikeroyok, Dalang Pembunuhan di Ulujami Penyuka Sesama Jenis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru