SuaraKaltim.id - Hingga kini masih terus berlanjut adanya polemik terkait aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 menyangkut soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang pengambilannya dapat dilakukan hanya pada usia 56 tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan apabila masyarakat tidak setuju dengan kebijakan ini, maka bisa melakukan yudisial review terhadap Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
“Sesuai dengan aturan ini. Mungkin bisa saja masyarakat keberatan bisa melalui pintunya kembali ke Yudisial review pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN,” terangnya, mengutip inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Jumat (19/2/2022).
Namun, dirinya menyampaikan bahwa Disnaker Kota Balikpapan maupun Provinsi itu hanya bisa menampung apabila ada petisi, keluhan terkait kebijakan ini. Kemudian, akan disampaikan kepada Ditjen PHI dan kalau memang ada yang menyampaikan saran atau masukan tetap akan difasilitasi.
“Tugas kami menyampaikan saran itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat, pihaknya selaku aparatur, berperan penyambung lidah,” ujar Ani.
Sedangkan untuk mensosialisasikan kebijakan ini bergantung BPJS Ketenagakerjaan sebagai operatonya, pihaknya hanya sebatas mendampingi.
Sebenarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 berdasarkan hasil sosialisasi hanya mengembalikan isi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 35 ayat (2).
Bahwa Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta, menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia
"Jadi di hulunya yang di yudisial review, karena Permenaker itu hanya turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2024,” terangnya.
Baca Juga: Komentari Kisruh Aturan JHT yang Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Beri Respon Menohok
Berita Terkait
-
Komentari Kisruh Aturan JHT yang Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Beri Respon Menohok
-
Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja
-
Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
-
Cak Imin Akhirnya Buka Suara Terkait Aturan Baru Jaminan Hari Tua
-
Cair di Usia 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Bisa Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
-
DPR Dukung Pemerataan Jalan di Kaltim, Dorong Akses Mudah Menuju IKN
-
TNI AU Naik Kelas, A400M Bawa Indonesia ke Liga Mobilitas Strategis Regional
-
Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Papua Lewat Dua Lembaga Khusus
-
Cak Imin: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini