SuaraKaltim.id - Hingga kini masih terus berlanjut adanya polemik terkait aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 menyangkut soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang pengambilannya dapat dilakukan hanya pada usia 56 tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan apabila masyarakat tidak setuju dengan kebijakan ini, maka bisa melakukan yudisial review terhadap Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
“Sesuai dengan aturan ini. Mungkin bisa saja masyarakat keberatan bisa melalui pintunya kembali ke Yudisial review pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN,” terangnya, mengutip inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Jumat (19/2/2022).
Namun, dirinya menyampaikan bahwa Disnaker Kota Balikpapan maupun Provinsi itu hanya bisa menampung apabila ada petisi, keluhan terkait kebijakan ini. Kemudian, akan disampaikan kepada Ditjen PHI dan kalau memang ada yang menyampaikan saran atau masukan tetap akan difasilitasi.
“Tugas kami menyampaikan saran itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat, pihaknya selaku aparatur, berperan penyambung lidah,” ujar Ani.
Sedangkan untuk mensosialisasikan kebijakan ini bergantung BPJS Ketenagakerjaan sebagai operatonya, pihaknya hanya sebatas mendampingi.
Sebenarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 berdasarkan hasil sosialisasi hanya mengembalikan isi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 35 ayat (2).
Bahwa Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta, menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia
"Jadi di hulunya yang di yudisial review, karena Permenaker itu hanya turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2024,” terangnya.
Baca Juga: Komentari Kisruh Aturan JHT yang Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Beri Respon Menohok
Berita Terkait
-
Komentari Kisruh Aturan JHT yang Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Beri Respon Menohok
-
Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja
-
Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
-
Cak Imin Akhirnya Buka Suara Terkait Aturan Baru Jaminan Hari Tua
-
Cair di Usia 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Bisa Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama