SuaraKaltim.id - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kabarnya telah resmi menjadi undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN.
Kabar itu, disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong, Jimat (18/2/2022).
"Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022," Wendy, mengutip Antara.
Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut secara lisan, dan belum dinyatakan resmi secara tertulis.
"Pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara," katanya.
Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.
Namun untuk memulai pembangunan ibu kota baru, menurut Wendy masih harus menunggu aturan turunan.
"Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai," ungkap Wendy.
Adapun saat ini, Pemerintah sedang menyusun sepuluh aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Baca Juga: Jokowi Teken UU IKN, Nusantara: Konsep Kesatuan Mengakomodir Kemajemukkan
Hal ini meliputi pembentukan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.
Berita Terkait
-
Jokowi Teken UU IKN, Nusantara: Konsep Kesatuan Mengakomodir Kemajemukkan
-
Panglima TNI Andika Perkasa Minta Lahan Ribuan Hektar di Ibu Kota Baru: Bangun Kodam Baru
-
Tunggu Tanggalnya! Presiden Joko Widodo Sudah Kantongi Nama Figur yang akan Pimpin IKN
-
Sah! RUU IKN Jadi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN
-
Ini Bocoran Sosok yang akan Jadi Kepala Ototritas IKN Nusantara, DPR: Tokoh yang Dipercaya Presiden Jokowi
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
Terkini
-
Uji Coba di 38 Titik, Samarinda Matangkan Sistem Parkir Berlangganan
-
PPU Hadapi 101 Ton Sampah per Hari, Apa Kunci Penopang Kebersihan IKN?
-
AJI Kritik Pernyataan Rahmad Masud Soal Berita PBB: Hak Jawab atau Dewan Pers
-
Tambang Ilegal di Kukar Tak Kunjung Tuntas, Kades Santan Ulu: Lagu Lama Mas
-
1.453 Pelajar PPU Terima Beasiswa, Disiapkan Jadi SDM Unggul untuk IKN