Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 18 Februari 2022 | 16:04 WIB
Lokasi calon Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, PPU. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kabarnya telah resmi menjadi undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN.

Kabar itu, disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong, Jimat (18/2/2022).

"Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022,"  Wendy, mengutip Antara.

Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut secara lisan, dan belum dinyatakan resmi secara tertulis.

Baca Juga: Jokowi Teken UU IKN, Nusantara: Konsep Kesatuan Mengakomodir Kemajemukkan

"Pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara," katanya.

Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

Namun untuk memulai pembangunan ibu kota baru, menurut Wendy masih harus menunggu aturan turunan.

"Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai," ungkap Wendy.

Adapun saat ini, Pemerintah sedang menyusun sepuluh aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Minta Lahan Ribuan Hektar di Ibu Kota Baru: Bangun Kodam Baru

Hal ini meliputi pembentukan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.

Load More