Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 28 Februari 2022 | 18:33 WIB
Pelaksanaan vaksinasi door to door beberapa waktu lalu di Kota Bontang. [KlikKaltim.com]

Melihat kebijakan terbaru, Kemenkes nomor : SR. 02.06/II/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi masyarakat umum. 

Di dalam aturan itu, dikatakan olehnya interval pemberian dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan minimal 3 bulan. 

"Muncul lagi aturan baru, jadi semua akan menyesuaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Interval Vaksinasi Booster hanya 3 Bulan, Dinkes Jogja Mulai Tunjuk Fasyankes dan Kemantren untuk Pelayanan

Load More