SuaraKaltim.id - Satgas Covid-19 Kota Bontang ikut andil dalam penyaluran minyak goreng murah Rp 11.500 per liter. Tim pengendali penularan virus ini mewajibkan setiap pembeli minyak goreng murah wajib menunjukkan kartu vaksin.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (2/3/2022). Satgas beralasan, aturan ini diterbitkan untuk menjaring warga yang belum sama sekali ikut vaksinasi.
Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana mengatakan, tren vaksinasi dosis pertama dan kedua bergerak statis. Dari data sementara, penyaluran dosis pertama diangka 86,2 persen dan 78,6 persen untuk dosis kedua. Sedangkan angka vaksin booster berada baru 11 persen.
"Kita siapkan tempat vaksin. Jadi kalau ada masyarakat yang belum vaksin bisa terlebih dahulu disuntik baru bisa membeli minyak curah," katanya, mengutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Secara teknis, tiap kelurahan akan menunggu di meja administrasi dan memeriksa administrasi masyarakat. Seperti, Kartu Keluarga, KTP, dan kartu vaksin.
Misalnya pelaksanaan di Kelurahan Kanaan, dihalaman depan dikhususkan antrean warga membeli minyak. Sedangkan di Puskesmas depan Kelurahan Kanaan dibuka juga gerai vaksin.
Jadi, kalau ada masyarakat yang belum vaksin langsung di arahkan. Artinya, mereka tidak disuruh balik ke rumah karena fasilitas sudah disiapkan hanya tinggal kemauan dari individu saja.
"Bantu juga pemerintah ini biar serapan vaksin bisa berjalan maksimal. Jadi setelah dapat vaksin bisa kembali antre minyak," sambungnya.
Dilanjutkan Adi, animo masyarakat menurun lantaran tidak adanya kepentingan masyarakat. Tetapi, kebutuhan menerima vaksin akan membentuk kekebalan imunitas tubuh.
Baca Juga: Perempuan di Aceh Barat Produksi Minyak Goreng dari Kelapa
Apalagi, Pemkot Bontang saat ini juga menyasar penerima vaksin booster. Saat ini berdasarkan aturan baru, masyarakat bisa disuntikkan vaksin booster setelah 3 bulan melakukan penyuntikkan dosis ke 2.
"Akan dikebut pendistribusian vaksin ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi kita akan terlibat dalam penjualan minyak curah yang mewajibkan masyarakat yang sudah vaksin," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah Lurah Kanaan Andrea Lesmana Saturninus mengatakan, syarat baru dengan melampirkan kartu vaksin memang dadakan.
Sementara bagi warga yang belum divaksin minimal dosis pertama, maka diarahkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu.
“Itu instruksi dari Satgas Covid Bontang, kita baru dapat arahan kemarin sore. Jika ada warga yang belum divaksin, kita arahkan ke petugas yang berjaga agar dapat diberikan vaksin,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap