SuaraKaltim.id - Polres Kutai Kertanegara (Kukar) akhirnya menggelar pers rilis terkait penangkapan dua pemuda bernama Andi Abu (27) dan Agus Rian (27) yang melakukan perampokan di salah satu rumah anggota Korps Wanita (Kowad) TNI-AD.
Diketahui sebelumnya, pada hari Senin (1/3/2022) tim alligator Polres Kukar melakukan penangkapan terhadap Agus Rian di Jalan Bugenvil, Gang 11, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Setelah melakukan penangkapan terhadap Agus Rian dan melakukan introgasi, akhirnya tim Alligator Polres Kukar berhasil menangkap pelaku Andi Abu.
Pada saat tim Alligator Polres Kukar melakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan upaya perlawan dan pihak kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Baca Juga: Kesadaran yang Harus Dimiliki Pemuda Pemudi: Tuntutan Besar Generasi Z untuk Melek Politik
Salah satu pelaku mengaku dirinya meminta korban membuka selimut dan mengambil uang di lemari. Lantaran korban saat itu berjalan sambil tergopoh-gopoh.
“Saya minta korban untuk ambil uang di lemari. Tapi pas jalan korban agak lambat karena tersangkut selimut, saya suruh korban untuk membukanya (selimut),” ungkapnya, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, Andi Abu mengaku untuk masuk ke dalam rumah tersebut dirinya bersama Agus Rian melewati lubang angin dari jendela.
“Saya masuk dari lubang angin itu, tau-tau ada orang di dalam rumah,” jelas Andi Abu.
Disinggung adanya niatan untuk melakukan penganiayaan, Andi Abu menambahkan dirinya tidak berniat untuk melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Tercebur Saat Petik Kelapa, Pemuda Ditemukan Tewas Mengapung di Pasar Rebo
“Tidak, cuma sampai menakut-nakuti saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO), Iptu Anton Masruri menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dua pelaku (Andi Abu dan Agus Rian) ini adalah residivis. Mereka ini berkenalan pada saat berada di lembaga permasyarakatan (Lapas). Kemudian usai keluar dari lapas, dua pelaku ini melakukan perbuatannya bersama-sama," jelas Anton saat per rilis.
Setelah keluar dari penjara, Andi Abu dan Agus Rian bersepakat untuk melakukan aksi perampokan lantaran tak memiliki penghasilan tetap.
"Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Jadi setelah keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Karena putus asa akhirnya mereka melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Daftar 6 Pinjol Syariah Resmi OJK, Bebas Riba dan Aman Cairkan Dana Darurat!
-
Daftar 7 Link DANA Kaget Resmi Hari Ini, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!