SuaraKaltim.id - Polres Kutai Kertanegara (Kukar) akhirnya menggelar pers rilis terkait penangkapan dua pemuda bernama Andi Abu (27) dan Agus Rian (27) yang melakukan perampokan di salah satu rumah anggota Korps Wanita (Kowad) TNI-AD.
Diketahui sebelumnya, pada hari Senin (1/3/2022) tim alligator Polres Kukar melakukan penangkapan terhadap Agus Rian di Jalan Bugenvil, Gang 11, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Setelah melakukan penangkapan terhadap Agus Rian dan melakukan introgasi, akhirnya tim Alligator Polres Kukar berhasil menangkap pelaku Andi Abu.
Pada saat tim Alligator Polres Kukar melakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan upaya perlawan dan pihak kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Salah satu pelaku mengaku dirinya meminta korban membuka selimut dan mengambil uang di lemari. Lantaran korban saat itu berjalan sambil tergopoh-gopoh.
“Saya minta korban untuk ambil uang di lemari. Tapi pas jalan korban agak lambat karena tersangkut selimut, saya suruh korban untuk membukanya (selimut),” ungkapnya, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, Andi Abu mengaku untuk masuk ke dalam rumah tersebut dirinya bersama Agus Rian melewati lubang angin dari jendela.
“Saya masuk dari lubang angin itu, tau-tau ada orang di dalam rumah,” jelas Andi Abu.
Disinggung adanya niatan untuk melakukan penganiayaan, Andi Abu menambahkan dirinya tidak berniat untuk melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Kesadaran yang Harus Dimiliki Pemuda Pemudi: Tuntutan Besar Generasi Z untuk Melek Politik
“Tidak, cuma sampai menakut-nakuti saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO), Iptu Anton Masruri menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dua pelaku (Andi Abu dan Agus Rian) ini adalah residivis. Mereka ini berkenalan pada saat berada di lembaga permasyarakatan (Lapas). Kemudian usai keluar dari lapas, dua pelaku ini melakukan perbuatannya bersama-sama," jelas Anton saat per rilis.
Setelah keluar dari penjara, Andi Abu dan Agus Rian bersepakat untuk melakukan aksi perampokan lantaran tak memiliki penghasilan tetap.
"Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Jadi setelah keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Karena putus asa akhirnya mereka melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
BRImo Jadi Andalan BRI, Transaksi Digital Capai Rp7.057 Triliun
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April