Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:47 WIB
KBO Polres Kukar, Iptu Anton Mashari saat melakukan pers rilis di Mapolres Kukar. [Istimewa]

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO), Iptu Anton Masruri menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Dua pelaku (Andi Abu dan Agus Rian) ini adalah residivis. Mereka ini berkenalan pada saat berada di lembaga permasyarakatan (Lapas). Kemudian usai keluar dari lapas, dua pelaku ini melakukan perbuatannya bersama-sama," jelas Anton saat per rilis.

Setelah keluar dari penjara, Andi Abu dan Agus Rian bersepakat untuk melakukan aksi perampokan lantaran tak memiliki penghasilan tetap.

"Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Jadi setelah keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Karena putus asa akhirnya mereka melakukan perbuatannya," imbuhnya.

Baca Juga: Kesadaran yang Harus Dimiliki Pemuda Pemudi: Tuntutan Besar Generasi Z untuk Melek Politik

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More