SuaraKaltim.id - Polres Kutai Kertanegara (Kukar) akhirnya menggelar pers rilis terkait penangkapan dua pemuda bernama Andi Abu (27) dan Agus Rian (27) yang melakukan perampokan di salah satu rumah anggota Korps Wanita (Kowad) TNI-AD.
Diketahui sebelumnya, pada hari Senin (1/3/2022) tim alligator Polres Kukar melakukan penangkapan terhadap Agus Rian di Jalan Bugenvil, Gang 11, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Setelah melakukan penangkapan terhadap Agus Rian dan melakukan introgasi, akhirnya tim Alligator Polres Kukar berhasil menangkap pelaku Andi Abu.
Pada saat tim Alligator Polres Kukar melakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan upaya perlawan dan pihak kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Salah satu pelaku mengaku dirinya meminta korban membuka selimut dan mengambil uang di lemari. Lantaran korban saat itu berjalan sambil tergopoh-gopoh.
“Saya minta korban untuk ambil uang di lemari. Tapi pas jalan korban agak lambat karena tersangkut selimut, saya suruh korban untuk membukanya (selimut),” ungkapnya, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, Andi Abu mengaku untuk masuk ke dalam rumah tersebut dirinya bersama Agus Rian melewati lubang angin dari jendela.
“Saya masuk dari lubang angin itu, tau-tau ada orang di dalam rumah,” jelas Andi Abu.
Disinggung adanya niatan untuk melakukan penganiayaan, Andi Abu menambahkan dirinya tidak berniat untuk melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Kesadaran yang Harus Dimiliki Pemuda Pemudi: Tuntutan Besar Generasi Z untuk Melek Politik
“Tidak, cuma sampai menakut-nakuti saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO), Iptu Anton Masruri menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dua pelaku (Andi Abu dan Agus Rian) ini adalah residivis. Mereka ini berkenalan pada saat berada di lembaga permasyarakatan (Lapas). Kemudian usai keluar dari lapas, dua pelaku ini melakukan perbuatannya bersama-sama," jelas Anton saat per rilis.
Setelah keluar dari penjara, Andi Abu dan Agus Rian bersepakat untuk melakukan aksi perampokan lantaran tak memiliki penghasilan tetap.
"Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Jadi setelah keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Karena putus asa akhirnya mereka melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi