Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:42 WIB
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif saat ikut berdemonstrasi di kantor Kemenag, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraKaltim.id - Aksi Bela Islam yang dilakukan untuk meminta pencopotan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilakukan di depan Kantor Kemenag, Jakarta pada Jumat (4/3/2022).

Selain aksi tersebut, Perwakilan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia mendesak dikeluarkannya fatwa terkait dugaan penistaan agama dalam video Menag Yaqut yang membandingkan suara Azan dengan gonggongan anjing..

Dalam audiensi tersebut hadir Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin, Juru Bicara PA 212 Awit Mashuri dan dua orang anggota PA 212. 

"Alhamdulilah kami dari PA 212 ditemui oleh petinggi MUI pusat yaitu berkenaan dengan ucapan dari Menag tentang penyamaan yang kami lihat dari video itu, ada penyamaan antara suara azan dan gonggongan anjing. Ini kami lihat ada unsur dugaan penistaan agama," ujar Juru Bicara PA 212 Awit Mashuri di kantor MUI, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Sebelum Bubarkan Diri, Massa PA 212 Cs Minta Menag Yaqut Ucapkan Ulang Syahadat

Dalam audiensi tersebut, Awi menjelaskan, jika pihaknya meminta MUI mengeluarkan fatwa adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut. 

Permintaan tersebut mengacu pada yang dikeluarkan MUI saat kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Maka kami datang ke MUI, kami minta agar dikeluarkan fatwa bahwa pernyataan Menag itu ada unsur penistaan agama. Kita harus berlaku adil karena dulu pernah dikeluarkan fatwa kepada Ahok. Ini kepada Menag agar dikeluarkan fatwa apa yg diucapkan Menag ada unsur penistaan agama," tuturnya.

Selain itu, PA 212 juga menuntut agar Yaqut dicopot dari jabatan dan diproses hukum.

"Jadi tuntutan kami agar Menag dicopot dari jabatannya. Semaksimalnya agar diproses hukum," ungkap Awit.

Baca Juga: Audiensi dengan MUI, PA 212 Minta MUI Terbitkan Fatwa Unsur Penistaan Agama Seperti pada Kasus Ahok

Menurutnya, pernyataan Yaqut sudah membuat gaduh. Sehingga, MUI  menurut Awit harus mengeluarkan fatwa adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Yaqut.

"Karena ini sudah gaduh di tengah umat agar clear dan jelas. Bahwa MUI keluarkan fatwa bahwa ada unsur penistaan. Kami juga minta ke MUI keluarkan imbauan kepada rakyat Indonesia yang buat gaduh dengan pernyataan yang di dalamnya ada unsur penistaan agama apapun termasuk agama Islam," papar dia.

Awit sendiri mengungkapkan, jika MUI yang diwakili oleh Wakil Sekjen (Wasekjen) Muhammad Ziyad merespons dan akan menindaklanjuti laporan PA 212.

"Alhamdulillah respons MUI hari selasa ini mereka akan ajukan ke rapat pimpinan teras ke MUI untuk tindak lanjuti laporan kami pada hari ini," katanya.

Load More