Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 06 Maret 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi pendanaan pembangunan IKN Nusantara. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur (Kaltim).


Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan tidak menutup kemungkinan jika proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun 2022.


"Memang amanat UU tentang Ibu Kota Negara menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Wandy dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/3/2022).


Pada 15 Februari 2022, Undang-undang (UU) No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi diundangkan. Dalam pasal 9 UU tersebut diatur Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, namun hingga saat itu Presiden Jokowi belum menunjuk Kepala Otorita IKN.

Baca Juga: 5 Tahap Pembangunan IKN, Terakhir Tahun 2040-2045 Pengembangan Industri dan Pertumbuhan Penduduk


"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian dan lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," tambah Wandy.


Wandy mengungkapkan proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.


"Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya, contohnya pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa 'fully operated'," ungkap Wandy.


Dirinya menyebut, pemerintah sudah berpengalaman dalam pembentukan lembaga setingkat kementerian.


"Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan," tambah Wandy.

Baca Juga: Luhut Optimis, Putra Mahkota Arab Saudi Akan Bantu Bangun IKN Nusantara


Wandy juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan UU IKN. Diantaranya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


"Kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi, belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024," kata Wandy

Load More