SuaraKaltim.id - Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan tidak menutup kemungkinan jika proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun 2022.
"Memang amanat UU tentang Ibu Kota Negara menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Wandy dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Pada 15 Februari 2022, Undang-undang (UU) No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi diundangkan. Dalam pasal 9 UU tersebut diatur Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, namun hingga saat itu Presiden Jokowi belum menunjuk Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: 5 Tahap Pembangunan IKN, Terakhir Tahun 2040-2045 Pengembangan Industri dan Pertumbuhan Penduduk
"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian dan lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," tambah Wandy.
Wandy mengungkapkan proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.
"Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya, contohnya pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa 'fully operated'," ungkap Wandy.
Dirinya menyebut, pemerintah sudah berpengalaman dalam pembentukan lembaga setingkat kementerian.
"Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan," tambah Wandy.
Baca Juga: Luhut Optimis, Putra Mahkota Arab Saudi Akan Bantu Bangun IKN Nusantara
Wandy juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan UU IKN. Diantaranya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi, belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024," kata Wandy
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Rezeki Nomplok Pagi-pagi! Buruan Klaim 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Terlambat
-
Tips Dapat Saldo DANA Gratis + 5 Link Kaget Terbaru Hari Ini
-
Link DANA Kaget Siap Diklaim, Ada 3 Amplop Kejutan Hari Ini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam