SuaraKaltim.id - Meski pemerintah terus melakukan upaya untuk mempercepat pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, namun pada dasarnya, pemindahan IKN tidak dapat dilakukan tanpa melewati berbagai tahapannya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, dalam Rencana Induk IKN, disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam 5 tahap.
"Tahap I pada 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN," jelasnya, melansir Antara, Minggu (6/3/2022).
Sedangkan untuk tahap II pada 2024-2029, dengan target asilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.
Adapun tahap III, yaitu pada 2030-2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.
"Tahap IV pada 2035-2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna. Serta tahap 5 pada 2040-2045, ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil," paparnya.
Diketahui, Pada 15 Februari 2022, Undang-undang (UU) No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi diundangkan. Dalam pasal 9 UU tersebut diatur Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, namun hingga saat itu Presiden Jokowi belum menunjuk Kepala Otorita IKN.
"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian dan lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," tambah Wandy.
Wandy mengungkapkan proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.
"Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya, contohnya pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa 'fully operated'," ungkap Wandy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026