SuaraKaltim.id - Meski pemerintah terus melakukan upaya untuk mempercepat pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, namun pada dasarnya, pemindahan IKN tidak dapat dilakukan tanpa melewati berbagai tahapannya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, dalam Rencana Induk IKN, disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam 5 tahap.
"Tahap I pada 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN," jelasnya, melansir Antara, Minggu (6/3/2022).
Sedangkan untuk tahap II pada 2024-2029, dengan target asilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.
Adapun tahap III, yaitu pada 2030-2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.
"Tahap IV pada 2035-2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna. Serta tahap 5 pada 2040-2045, ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil," paparnya.
Diketahui, Pada 15 Februari 2022, Undang-undang (UU) No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi diundangkan. Dalam pasal 9 UU tersebut diatur Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, namun hingga saat itu Presiden Jokowi belum menunjuk Kepala Otorita IKN.
"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian dan lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," tambah Wandy.
Wandy mengungkapkan proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.
"Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya, contohnya pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa 'fully operated'," ungkap Wandy.
Berita Terkait
-
Menyantap Pecel Lele Faza, Sambalnya Juara
-
Rumah Makan Padang Melisa, Kelezatan Tiada Tara di Kota Jambi
-
Menyantap Lezatnya Masakan Padang di Rumah Makan Ganto Sori Kuala Tungkal
-
IKN Bakal Mangkrak Buntut Prabowo Stop Anggaran Infrastruktur Baru? Rocky: Pukulan Bagi Jokowi
-
Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Isran Noor Serukan Pilkada Bersih di Tengah Gemerlap KALTIM ONE FESTIVAL
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan