SuaraKaltim.id - Bank Kaltimtara kembali disorot. Kali ini yang menyorot ialah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Kaltimtara.
Untuk diketahui, Bank Kaltimtara merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Bumi Mulawarman. Nilai dugaan korupsi yang terjadi ini mencapai Rp 240 miliar.
Dugaan korupsi itu melibatkan kakak dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), yakni Hasanuddin Mas'ud. AGM sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Benuo Taka.
Soal dugaan kasus korupsi yang melibatkan Hasanuddin Mas'ud di Bank Kaltimtara tersebut, katanya laporan berkas sudah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"MAKI melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini. Dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ia menduga PT HBL milik Hasanuddin Mas'ud, yang bergerak di bidang transportasi, mendapat kucuran dana dari Bank Kaltimtara. Nilainya mencapai Rp 258 Miliar.
Menurutnya, modus dugaan korupsi itu dilakukan melalui model kredit fiktif. Tujuannya, untuk membuat kapal tongkang dan tugboat. Hal yang ia herankan lagi, perusahaan tersebut diduga baru berdiri 5 bulan yang lalu.
"Baru berusia 5 bulan, PT HBL milik Hasanuddin Masud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim (Bank Kaltimtara) sebanyak Rp 235,8 miliar," ucapnya.
Apalagi, katanya, pengajuan kredit tersebut diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.
Baca Juga: KPK Terima Uang Pengganti Rp 1,1 Miliar dari Koruptor Eks Kadis PUPR Muara Enim
Dimana, menurutnya, berdasarkan ketentuan perusahaan transportasi diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuat kapal. Namun, diduga tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.
"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi."
"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," imbuhnya
Sementara itu, menurut hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 lalu, perusahaan transportasi tersebut tercatat dalam kolektifibilitas 5 atau masuk katagori macet.
Dimana, baginya, terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 7,3 miliar. Itu tersediri dari tunggakan per Januari, Februari, Maret, April hingga September 2014.
"Dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas