SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 tetap dilanjutkan pada 2022 ini. Termasuk, santunan bagi anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Muladi. Ia menegaskan hal tersebut belum lama ini.
“Memang kondisi (penularan Covid-19) saat ini cenderung menurun. Meski demikian, program pemberian uang duka tetap dilanjutkan," jelasnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/3/2022).
Sebagai orang nomor dua di Bumi Mulawarman, ia mengaku kondisi pandemi memiliki dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Bahkan dampak tersebut tak terjadi hanya di Kaltim, melainkan di Indonesia.
Mantan Anggota DPR itu mengatakan, pemberian santunan Covid-19 bagi ahli waris maupun anak yatim piatu penting dilanjutkan. Karena, penularan Covid-19 masih terjadi di Kaltim.
Katanya program, santunan Covid-19 tersebut sebagai bukti Pemprov Kaltim tetap hadir di masa pandemi seperti sekarang ini. Apalagi masih terjadi penularan, meski tren kasusnya disebut sudah turun.
“Yang jelas santunan meninggal dunia tetap berlanjut. Angkanya sama, yakni Rp 10 juta per jiwa diterima ahli waris,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional