Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:08 WIB
Kantor DPD 1 Golkar Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman. [Istimewa]

"Kita menghormati putusan pengadilan. Namun kami masih melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi," ucapnya.

Kendati itu, ia menambahkan sudah mempersiapkan untuk pengajuan banding lalu menyusul memori banding. Ia mengaku ini adalah hak para pihak.

"Kita rencana dulu untuk menyatakan banding namun nanti dibicarakan dulu, tapi intinya akan banding," pungkasnya.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Sinyal Duet Airin-Sahroni di Pilkada Jakarta 2024 Mengemuka, Pengamat: Peluang Bagus

Load More