SuaraKaltim.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AR (54) yang tertangkap penggunaan narkotika jenis sabu resmi menjalani program rehabilitasi selama 6 hingga 9 bulan ke depan. Kesepakatan itu berdasarkan Kesimpulan tim asesmen terpadu.
Dari hasil itu terdapat 3 poin kesimpulan, pertama klien bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika, kedua klien adalah seorang penyalahgunaan narkotika, dan ketiga klien direkomendasikan menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 6-9 bulan.
Ketetapan itu merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penyelesaian Hukum Restoratif. Oknum pegawai ini ditempatkan di Panti Rehabilitasi dan perkara tersebut dihentikan dengan alasan keadilan restoratif.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pengeluaran SP III atau pemberhentian perkara sudah dilakukan. Dalam prosesnya, penyidik berpendapat dalam perkara AR telah memenuhi unsur untuk dihentikan.
"AR akan dibawa ke tempat rehabilitasi yang berada di Tanah Merah Kota Samarinda. Hasil itu berdasarkan keputusan tim asesmen," kata AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Diketahui tim asesmen beranggotakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Penyidik Polda Kaltim, Jaksa Fungsional, Psikologi Himpsi Kaltim, yang sudah dilakukan pada Kamis (16/2/2022) lalu.
Bahkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127 ayat satu yang berbunyi Dalam Hal Penyalahgunaan sebagaimana yang dimaksud wajib di rehabilitasi.
"Jadi itu sudah hasil kesepakatan. Tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus diungkap," terangnya.
Sementara, untuk status pekerjaan, oknum AR masih belum diketahui. Karena dikatakan AKBP Hamam Wahyudi penyelesaian status berada di sektor BKPSDM Kota Bontang.
"Kalau status ASNnya kami tidak tahu. Tergantung dari BKPSDM Bontang," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto mengatakan, masih menunggu surat penetapan Polres Bontang.
Barulah dari hasil itu, akan ditentukan sanksi tersebut melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara oknum yang juga terjaring staf terkena sanksi diturunkan kelas jabatan.
"Kalau kasus terjaring di awal AR sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatan struktural. Sementara setelah ditangkap untuk yang kedua kalinya masih menunggu terlebih dahulu," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah