SuaraKaltim.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AR (54) yang tertangkap penggunaan narkotika jenis sabu resmi menjalani program rehabilitasi selama 6 hingga 9 bulan ke depan. Kesepakatan itu berdasarkan Kesimpulan tim asesmen terpadu.
Dari hasil itu terdapat 3 poin kesimpulan, pertama klien bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika, kedua klien adalah seorang penyalahgunaan narkotika, dan ketiga klien direkomendasikan menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 6-9 bulan.
Ketetapan itu merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penyelesaian Hukum Restoratif. Oknum pegawai ini ditempatkan di Panti Rehabilitasi dan perkara tersebut dihentikan dengan alasan keadilan restoratif.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pengeluaran SP III atau pemberhentian perkara sudah dilakukan. Dalam prosesnya, penyidik berpendapat dalam perkara AR telah memenuhi unsur untuk dihentikan.
"AR akan dibawa ke tempat rehabilitasi yang berada di Tanah Merah Kota Samarinda. Hasil itu berdasarkan keputusan tim asesmen," kata AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Diketahui tim asesmen beranggotakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Penyidik Polda Kaltim, Jaksa Fungsional, Psikologi Himpsi Kaltim, yang sudah dilakukan pada Kamis (16/2/2022) lalu.
Bahkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127 ayat satu yang berbunyi Dalam Hal Penyalahgunaan sebagaimana yang dimaksud wajib di rehabilitasi.
"Jadi itu sudah hasil kesepakatan. Tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus diungkap," terangnya.
Sementara, untuk status pekerjaan, oknum AR masih belum diketahui. Karena dikatakan AKBP Hamam Wahyudi penyelesaian status berada di sektor BKPSDM Kota Bontang.
"Kalau status ASNnya kami tidak tahu. Tergantung dari BKPSDM Bontang," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto mengatakan, masih menunggu surat penetapan Polres Bontang.
Barulah dari hasil itu, akan ditentukan sanksi tersebut melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara oknum yang juga terjaring staf terkena sanksi diturunkan kelas jabatan.
"Kalau kasus terjaring di awal AR sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatan struktural. Sementara setelah ditangkap untuk yang kedua kalinya masih menunggu terlebih dahulu," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional