SuaraKaltim.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AR (54) yang tertangkap penggunaan narkotika jenis sabu resmi menjalani program rehabilitasi selama 6 hingga 9 bulan ke depan. Kesepakatan itu berdasarkan Kesimpulan tim asesmen terpadu.
Dari hasil itu terdapat 3 poin kesimpulan, pertama klien bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika, kedua klien adalah seorang penyalahgunaan narkotika, dan ketiga klien direkomendasikan menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 6-9 bulan.
Ketetapan itu merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penyelesaian Hukum Restoratif. Oknum pegawai ini ditempatkan di Panti Rehabilitasi dan perkara tersebut dihentikan dengan alasan keadilan restoratif.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pengeluaran SP III atau pemberhentian perkara sudah dilakukan. Dalam prosesnya, penyidik berpendapat dalam perkara AR telah memenuhi unsur untuk dihentikan.
"AR akan dibawa ke tempat rehabilitasi yang berada di Tanah Merah Kota Samarinda. Hasil itu berdasarkan keputusan tim asesmen," kata AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Diketahui tim asesmen beranggotakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Penyidik Polda Kaltim, Jaksa Fungsional, Psikologi Himpsi Kaltim, yang sudah dilakukan pada Kamis (16/2/2022) lalu.
Bahkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127 ayat satu yang berbunyi Dalam Hal Penyalahgunaan sebagaimana yang dimaksud wajib di rehabilitasi.
"Jadi itu sudah hasil kesepakatan. Tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus diungkap," terangnya.
Sementara, untuk status pekerjaan, oknum AR masih belum diketahui. Karena dikatakan AKBP Hamam Wahyudi penyelesaian status berada di sektor BKPSDM Kota Bontang.
"Kalau status ASNnya kami tidak tahu. Tergantung dari BKPSDM Bontang," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto mengatakan, masih menunggu surat penetapan Polres Bontang.
Barulah dari hasil itu, akan ditentukan sanksi tersebut melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara oknum yang juga terjaring staf terkena sanksi diturunkan kelas jabatan.
"Kalau kasus terjaring di awal AR sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatan struktural. Sementara setelah ditangkap untuk yang kedua kalinya masih menunggu terlebih dahulu," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana