SuaraKaltim.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AR (54) yang tertangkap penggunaan narkotika jenis sabu resmi menjalani program rehabilitasi selama 6 hingga 9 bulan ke depan. Kesepakatan itu berdasarkan Kesimpulan tim asesmen terpadu.
Dari hasil itu terdapat 3 poin kesimpulan, pertama klien bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika, kedua klien adalah seorang penyalahgunaan narkotika, dan ketiga klien direkomendasikan menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 6-9 bulan.
Ketetapan itu merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penyelesaian Hukum Restoratif. Oknum pegawai ini ditempatkan di Panti Rehabilitasi dan perkara tersebut dihentikan dengan alasan keadilan restoratif.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pengeluaran SP III atau pemberhentian perkara sudah dilakukan. Dalam prosesnya, penyidik berpendapat dalam perkara AR telah memenuhi unsur untuk dihentikan.
"AR akan dibawa ke tempat rehabilitasi yang berada di Tanah Merah Kota Samarinda. Hasil itu berdasarkan keputusan tim asesmen," kata AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Diketahui tim asesmen beranggotakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Penyidik Polda Kaltim, Jaksa Fungsional, Psikologi Himpsi Kaltim, yang sudah dilakukan pada Kamis (16/2/2022) lalu.
Bahkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127 ayat satu yang berbunyi Dalam Hal Penyalahgunaan sebagaimana yang dimaksud wajib di rehabilitasi.
"Jadi itu sudah hasil kesepakatan. Tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus diungkap," terangnya.
Sementara, untuk status pekerjaan, oknum AR masih belum diketahui. Karena dikatakan AKBP Hamam Wahyudi penyelesaian status berada di sektor BKPSDM Kota Bontang.
"Kalau status ASNnya kami tidak tahu. Tergantung dari BKPSDM Bontang," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto mengatakan, masih menunggu surat penetapan Polres Bontang.
Barulah dari hasil itu, akan ditentukan sanksi tersebut melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara oknum yang juga terjaring staf terkena sanksi diturunkan kelas jabatan.
"Kalau kasus terjaring di awal AR sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatan struktural. Sementara setelah ditangkap untuk yang kedua kalinya masih menunggu terlebih dahulu," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif