SuaraKaltim.id - Polres Bontang telah memeriksa tujuh orang saksi dari kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng di salah satu gudang yang berada di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
"Termasuk ada dua orang ini, itu sementara dalam tahap masih saksi," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Katanya, dalam penyelidikan kedua orang pekerja ini kemungkinan bisa dikenai dan diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.
Ketentuan itu berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, di mana pelaku usaha atau setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan harga penjualan.
"Dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa minyak goreng dan nota transaksi di mana ia beli dan ia jual. Tujuannya, mencari keuntungan lebih dengan memanfaatkan situasi di mama ketersediaan minyak goreng terbatas.
"Karena beredar di luar harga minyak goreng melambung Rp 55 ribu per dua liter," katanya.
Lebih lanjut, kedua orang pekerja tersebut belum ditentukan sebagai tersangka. Melainkan, masih diperiksa sebagai saksi. Pun saat ini pihak polres dalam tahap berkoordinasi dengan saksi ahli di Kementrian Perdagangan (Kemendag) perihal penyimpangan yg dilakukan oleh oknum pekerja.
"Dan itu nanti keterangan ahli, apakah bisa dikategorikan pidana perlindungan konsumen atau pelanggaran yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Terbongkar Masa Lalu Gilang Juragan 99, Ini Fotonya saat jadi Karyawan Bank
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026