SuaraKaltim.id - Polres Bontang telah memeriksa tujuh orang saksi dari kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng di salah satu gudang yang berada di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
"Termasuk ada dua orang ini, itu sementara dalam tahap masih saksi," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Katanya, dalam penyelidikan kedua orang pekerja ini kemungkinan bisa dikenai dan diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.
Ketentuan itu berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, di mana pelaku usaha atau setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan harga penjualan.
"Dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa minyak goreng dan nota transaksi di mana ia beli dan ia jual. Tujuannya, mencari keuntungan lebih dengan memanfaatkan situasi di mama ketersediaan minyak goreng terbatas.
"Karena beredar di luar harga minyak goreng melambung Rp 55 ribu per dua liter," katanya.
Lebih lanjut, kedua orang pekerja tersebut belum ditentukan sebagai tersangka. Melainkan, masih diperiksa sebagai saksi. Pun saat ini pihak polres dalam tahap berkoordinasi dengan saksi ahli di Kementrian Perdagangan (Kemendag) perihal penyimpangan yg dilakukan oleh oknum pekerja.
"Dan itu nanti keterangan ahli, apakah bisa dikategorikan pidana perlindungan konsumen atau pelanggaran yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Terbongkar Masa Lalu Gilang Juragan 99, Ini Fotonya saat jadi Karyawan Bank
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim