Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:19 WIB
Gudang di Kelurahan Gunung Elai saat disidak tim gabungan Dinas-Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang telah memeriksa tujuh orang saksi dari kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng di salah satu gudang yang berada di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

"Termasuk ada dua orang ini, itu sementara dalam tahap masih saksi," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).

Katanya, dalam penyelidikan kedua orang pekerja ini kemungkinan bisa dikenai dan diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.

Ketentuan itu berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, di mana pelaku usaha atau setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan harga penjualan.

Baca Juga: Terbongkar Masa Lalu Gilang Juragan 99, Ini Fotonya saat jadi Karyawan Bank

"Dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa minyak goreng dan nota transaksi di mana ia beli dan ia jual. Tujuannya, mencari keuntungan lebih dengan memanfaatkan situasi di mama ketersediaan minyak goreng terbatas.

"Karena beredar di luar harga minyak goreng melambung Rp 55 ribu per dua liter," katanya.

Lebih lanjut, kedua orang pekerja tersebut belum ditentukan sebagai tersangka. Melainkan, masih diperiksa sebagai saksi. Pun saat ini pihak polres dalam tahap berkoordinasi dengan saksi ahli di Kementrian Perdagangan (Kemendag) perihal penyimpangan yg dilakukan oleh oknum pekerja.

"Dan itu nanti keterangan ahli, apakah bisa dikategorikan pidana perlindungan konsumen atau pelanggaran yang lain," tandasnya.

Baca Juga: Dituduh Diskriminasi ke Karyawan Perempuan, Sony Kena Gugat

Load More