SuaraKaltim.id - Polres Bontang telah memeriksa tujuh orang saksi dari kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng di salah satu gudang yang berada di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
"Termasuk ada dua orang ini, itu sementara dalam tahap masih saksi," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Katanya, dalam penyelidikan kedua orang pekerja ini kemungkinan bisa dikenai dan diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.
Ketentuan itu berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, di mana pelaku usaha atau setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan harga penjualan.
Baca Juga: Terbongkar Masa Lalu Gilang Juragan 99, Ini Fotonya saat jadi Karyawan Bank
"Dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa minyak goreng dan nota transaksi di mana ia beli dan ia jual. Tujuannya, mencari keuntungan lebih dengan memanfaatkan situasi di mama ketersediaan minyak goreng terbatas.
"Karena beredar di luar harga minyak goreng melambung Rp 55 ribu per dua liter," katanya.
Lebih lanjut, kedua orang pekerja tersebut belum ditentukan sebagai tersangka. Melainkan, masih diperiksa sebagai saksi. Pun saat ini pihak polres dalam tahap berkoordinasi dengan saksi ahli di Kementrian Perdagangan (Kemendag) perihal penyimpangan yg dilakukan oleh oknum pekerja.
"Dan itu nanti keterangan ahli, apakah bisa dikategorikan pidana perlindungan konsumen atau pelanggaran yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Dituduh Diskriminasi ke Karyawan Perempuan, Sony Kena Gugat
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Bos dan Karyawan Garuda (GIAA) Justru Saling Bersitegang
-
Tidak Ada Ampun! Oknum TNI AL Bakal Dihukum Berat Jika Terbukti Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel
-
Karyawan Unboxing Hampers Lebaran RANS Entertainment, Bungkusnya Eksklusif Banget!
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN