SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan (Diskop-UKMP) menghapus kebijakan penetapan harga jual minyak goreng kemasan premium berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Skema penjualan di pedagang, diserahkan sesuai mekanisme pasar.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Diskop-UKMP, Nurhidayah mengatakan, keputusan itu mengacu dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) nomor 511.1/455/DAG.2/DP2KUKM pada tanggal 16 Maret 2022.
"Seluruh Indonesia termasuk Bontang," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com, dilansir Kamis (17/3/2022).
Di dalam edaran Pemprov tersebut, menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan nomor : 09 tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
Pada poin 1 dalam edaran Pemprov Kaltim, tiap dinas yang membidangi perdagangan tingkat kabupaten/kota memberikan relaksasi pada harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Masih dalam edaran, dilakukan relaksasi HET pada minyak goreng tujuannya untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan konsumsi rumah tangga.
"Iya seperti itu," tulisnya.
Dengan begitu, penjualan minyak goreng diserahkan sesuai mekanisme pasar sembari menunggu diterbitkannya peraturan menteri perdagangan yang baru mengenai HET minyak goreng sawit.
Untuk diketahui, harga minyak goreng di pasar tradisional tiga hari lalu atau pada Senin (14/3/2022) harganya masih berada di angka Rp 55 ribu per dua liter.
Baca Juga: Minyak Goreng di Jogja Rp51 Ribu per 2 Liter, Pemkot Diminta Ketat Awasi Harga
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS