SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan (Diskop-UKMP) menghapus kebijakan penetapan harga jual minyak goreng kemasan premium berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Skema penjualan di pedagang, diserahkan sesuai mekanisme pasar.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Diskop-UKMP, Nurhidayah mengatakan, keputusan itu mengacu dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) nomor 511.1/455/DAG.2/DP2KUKM pada tanggal 16 Maret 2022.
"Seluruh Indonesia termasuk Bontang," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com, dilansir Kamis (17/3/2022).
Di dalam edaran Pemprov tersebut, menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan nomor : 09 tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
Baca Juga: Minyak Goreng di Jogja Rp51 Ribu per 2 Liter, Pemkot Diminta Ketat Awasi Harga
Pada poin 1 dalam edaran Pemprov Kaltim, tiap dinas yang membidangi perdagangan tingkat kabupaten/kota memberikan relaksasi pada harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Masih dalam edaran, dilakukan relaksasi HET pada minyak goreng tujuannya untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan konsumsi rumah tangga.
"Iya seperti itu," tulisnya.
Dengan begitu, penjualan minyak goreng diserahkan sesuai mekanisme pasar sembari menunggu diterbitkannya peraturan menteri perdagangan yang baru mengenai HET minyak goreng sawit.
Untuk diketahui, harga minyak goreng di pasar tradisional tiga hari lalu atau pada Senin (14/3/2022) harganya masih berada di angka Rp 55 ribu per dua liter.
Baca Juga: Sebut Harga Minyak Goreng Menggila, Ustaz Hilmi Firdausi: Habis Langka Terbitlah Meroket
Berita Terkait
-
Promo Minyak Goreng Alfamart Hari Ini, dari Sovia hingga Sunco 2 Liter Harga Murah
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
-
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
-
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN