SuaraKaltim.id - Jarum jam menunjukkan pukul 09.30 Wita, Rabu (15/3/2022). Puluhan warga di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan sudah berkumpul. Mereka bersiap menghalangi proses eksekusi lahan rumah miliknya.
Darajati, warga yang ikut berkumpul menjelaskan, duduk perkara kepemilikan lahan di pesisir ini. Dulu, aku Darajati, tanah ini milik mendiang bapaknya, almarhum Edo namaya, dengan luas lahan 183x100 meter.
Tanah garapan petani ini diperoleh dari Pemkab Kutai Kartanegara 1975 untuk kelompok tani sebanyak 40 orang. Seiring waktu, Darajati mengesahkan seluas 1.380 meter per segi dibuktikan dengan surat yang diteken oleh Lurah Berbas Pantai 2016 lalu.
"Kami punya surat segel sebagai bukti kepemilikan tanah. Tetapi kenapa dalam hasil pengadilan malah kita yang salah dan dianggap tidak sah sebagai pemilik tanah," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Bontang Berjalan Panas: Kami Memiliki Legalitas
Di 2018 lalu, muncul gugatan atas kepemilikan lahan 631 meter persegi di tanah Darajati dan 10 kepala keluarga lainnya. Penggugat atas nama Anisah, ia mengklaim atas tanah yang dihuni warga itu merupakan warisan dari mendiang ayahnya, Abdul Salam.
Kala itu, metode pengukuran tanah masih tradisional. Luasan tanah hanya berdasarkan batas-batas saja. Belakangan, tanah gugatan diklaim dengan luasan 1.300 meter per segi. Alasan Darajati dan 10 kepala keluarga lainnya, luasan lahan yang digugat berbeda dengan lokasi di lapangan.
Kuasa hukum Anisah, Heribertus Richard Chascarino mengatakan, kliennya sebelum masuk keranah hukum sudah melewati proses mediasi. Berulang kali mediasi difasilitasi lurah hingga kepolisian dilakukan namun urung menemui titik temu.
Hingga pada 2018 lalu, Anisah menempuh meja hijau untuk mempertahankan tanah warisan ayahnya. "Sebenarnya secara menyeluruh ada di putusan. Termasuk surat-surat tanah terdahulu. Klaim pengeksekusian tentu memiliki kekuatan hukum tetap dan akurat. Saya kira seluruh warga yang tanahnya akan di eksekusi pun ikut dalam proses selama persidangan," kata Heribertus.
Sidang berjalan panjang, baru di 2019 putusan pengadilan mengamini gugatan Anisah atas lahan tersebut. Di dalam putusan, tanah yang digugat seluas 635 meter per segi dengan metode uku berbasis batas-batas tanah.
Baca Juga: Tegas! MUI Haramkan Pinjam Uang dari Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang
"Jumlah luasan saat ini menjadi 1.300 meter persegi. Batas-batasnya pun sudah jelas dan diakui memang itu tanah yang dipersengketakan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
-
Viral, Diduga Masalah HP, Puluhan Remaja Keroyok Karyawan Kafe di Bontang
-
Hasil Laut Kampung Malahing: Potensi dan Kendalanya
-
Malahing, Kampung Air yang Menyimpan Segudang Produk Potensial Bisnis
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN