Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 17 Maret 2022 | 19:03 WIB
Joni, warga yang ikut diamankan menunjukkan peta denah batas tanah ke wartawan sebelum diamankan polisi. [KlikKaltim.com]

Pengadilan Negeri Bontang melakukan pengeksekusian dibantu oleh pihak kepolisian Bontang. Meski dalam proses pengeksekusian mendapat perlawanan dari masyarakat. 

Dari hasil putusan terdapat 4 batas wilayah yang menjadi sasaran di RT 22 Kelurahan Berbas Pantai. Mulai dari sebelah utara berbatasan dengan Gang Marina I dan II. 

Kemudian sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Teuku Umar. Selanjutnya sebelah barat dan timur berbatasan dengan Gang Marina I dan II. 

"Seluruh rumah yang ada diminta mengosongkan tempat dan bangunan tidak dihancurkan," pungkasnya.

Baca Juga: Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Bontang Berjalan Panas: Kami Memiliki Legalitas

Load More