Joni, warga yang ikut diamankan menunjukkan peta denah batas tanah ke wartawan sebelum diamankan polisi. [KlikKaltim.com]
Pengadilan Negeri Bontang melakukan pengeksekusian dibantu oleh pihak kepolisian Bontang. Meski dalam proses pengeksekusian mendapat perlawanan dari masyarakat.
Dari hasil putusan terdapat 4 batas wilayah yang menjadi sasaran di RT 22 Kelurahan Berbas Pantai. Mulai dari sebelah utara berbatasan dengan Gang Marina I dan II.
Kemudian sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Teuku Umar. Selanjutnya sebelah barat dan timur berbatasan dengan Gang Marina I dan II.
"Seluruh rumah yang ada diminta mengosongkan tempat dan bangunan tidak dihancurkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Viral Soal Penjarahan SPBU Pertamina Hanyalah Aksi Demo Warga Balongan
-
CEK FAKTA: Klaim Upacara Hari Kesaktian Pancasila Baru Digelar Lagi di Era Prabowo
-
CEK FAKTA: Gubernur Aceh Putus Hubungan Dagang dengan Medan
-
CEK FAKTA: Klaim Protes Nelayan Soal Jeriken di Palabuhanratu Keliru
-
CEK FAKTA: Benarkah Jet Tempur Israel Jatuh di Madinah?