SuaraKaltim.id - Jarum jam menunjukkan pukul 09.30 Wita, Rabu (15/3/2022). Puluhan warga di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan sudah berkumpul. Mereka bersiap menghalangi proses eksekusi lahan rumah miliknya.
Darajati, warga yang ikut berkumpul menjelaskan, duduk perkara kepemilikan lahan di pesisir ini. Dulu, aku Darajati, tanah ini milik mendiang bapaknya, almarhum Edo namaya, dengan luas lahan 183x100 meter.
Tanah garapan petani ini diperoleh dari Pemkab Kutai Kartanegara 1975 untuk kelompok tani sebanyak 40 orang. Seiring waktu, Darajati mengesahkan seluas 1.380 meter per segi dibuktikan dengan surat yang diteken oleh Lurah Berbas Pantai 2016 lalu.
"Kami punya surat segel sebagai bukti kepemilikan tanah. Tetapi kenapa dalam hasil pengadilan malah kita yang salah dan dianggap tidak sah sebagai pemilik tanah," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Di 2018 lalu, muncul gugatan atas kepemilikan lahan 631 meter persegi di tanah Darajati dan 10 kepala keluarga lainnya. Penggugat atas nama Anisah, ia mengklaim atas tanah yang dihuni warga itu merupakan warisan dari mendiang ayahnya, Abdul Salam.
Kala itu, metode pengukuran tanah masih tradisional. Luasan tanah hanya berdasarkan batas-batas saja. Belakangan, tanah gugatan diklaim dengan luasan 1.300 meter per segi. Alasan Darajati dan 10 kepala keluarga lainnya, luasan lahan yang digugat berbeda dengan lokasi di lapangan.
Kuasa hukum Anisah, Heribertus Richard Chascarino mengatakan, kliennya sebelum masuk keranah hukum sudah melewati proses mediasi. Berulang kali mediasi difasilitasi lurah hingga kepolisian dilakukan namun urung menemui titik temu.
Hingga pada 2018 lalu, Anisah menempuh meja hijau untuk mempertahankan tanah warisan ayahnya. "Sebenarnya secara menyeluruh ada di putusan. Termasuk surat-surat tanah terdahulu. Klaim pengeksekusian tentu memiliki kekuatan hukum tetap dan akurat. Saya kira seluruh warga yang tanahnya akan di eksekusi pun ikut dalam proses selama persidangan," kata Heribertus.
Sidang berjalan panjang, baru di 2019 putusan pengadilan mengamini gugatan Anisah atas lahan tersebut. Di dalam putusan, tanah yang digugat seluas 635 meter per segi dengan metode uku berbasis batas-batas tanah.
Baca Juga: Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Bontang Berjalan Panas: Kami Memiliki Legalitas
"Jumlah luasan saat ini menjadi 1.300 meter persegi. Batas-batasnya pun sudah jelas dan diakui memang itu tanah yang dipersengketakan," ungkapnya.
Ia mengaku semua proses jual beli dari tanah yang diklaim tersebut dibatalkan semua di pengadilan tinggi dan inkrah pada Maret 2019 lalu.
"Pengakuan Lurah Berbas Pantai yang terdahulu menyampaikan kesaksiannya memberikan tandatangan dengan terpaksa lantaran warga mendesak," ungkapnya.
Dari surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.
Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela. Berdasarkan surat tersebut ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan.
"Namun, pemberitahuan itu tidak dilaksanakan dan melakukan pengeksekusian secara paksa hari ini," kata Lis Suryani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas