SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkus tersangka berinisial SB (22) akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan SB diketahui dilakukan pada Senin (14/2) lalu. Korban mulanya diajak dan dibawa menuju rumah keluarganya yang berada di dekat Pelabuhan Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, korban dan tersangka dulunya bertetangga saat di tinggal di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Kejadian bermula saat korban kabur dari rumah karena bermasalah dengan orang tua.
Korban pun tinggal di rumah kerabat tersangka selama dua hari. Awalnya SB mengatakan berniat mengantarkan korban untuk pulang. Tetapi belakangan SB malah melakukan tindakan cabul sebanyak 3 kali.
"Tersangka motifnya mengancam dengan sajam. Karena dia ini dulu bertetangga korban akhirnya percaya. Tetapi, ternyata mendapat tindakan bejat oleh tersangka sebanyak tiga kali," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Setelah mendapat kabar anaknya tidak pulang, orangtua korban langsung mendatangi rumah tersangka untuk menjemput. Setelah sampai di Sangkulirang, korban menceritakan kejadian bejat tersangka yang merupakan bekas tetangganya dulu.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang untuk menangkap tersangka. Walhasil Tim Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap AB di kediaman keluarganya pada Kamis (17/3/2022) kemarin sekira pukul 17.30 Wita.
Setelah tertangkap, tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Rangkuman Berita Kericuhan yang Berujung Penahanan Seorang Pria Terkait Eksekusi Tanah Berbas Pantai
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
BRI Siapkan Rp25 Triliun Uang Tunai dan Posko Mudik BRImo 2026, Dukung Pulang Kampung Lebaran
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Dibina LinkUMKM BRI, TSDC Bali Angkat Kerajinan Serat Alam Lokal Menembus Pasar Lebih Luas
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026