SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkus tersangka berinisial SB (22) akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan SB diketahui dilakukan pada Senin (14/2) lalu. Korban mulanya diajak dan dibawa menuju rumah keluarganya yang berada di dekat Pelabuhan Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, korban dan tersangka dulunya bertetangga saat di tinggal di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Kejadian bermula saat korban kabur dari rumah karena bermasalah dengan orang tua.
Korban pun tinggal di rumah kerabat tersangka selama dua hari. Awalnya SB mengatakan berniat mengantarkan korban untuk pulang. Tetapi belakangan SB malah melakukan tindakan cabul sebanyak 3 kali.
"Tersangka motifnya mengancam dengan sajam. Karena dia ini dulu bertetangga korban akhirnya percaya. Tetapi, ternyata mendapat tindakan bejat oleh tersangka sebanyak tiga kali," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Setelah mendapat kabar anaknya tidak pulang, orangtua korban langsung mendatangi rumah tersangka untuk menjemput. Setelah sampai di Sangkulirang, korban menceritakan kejadian bejat tersangka yang merupakan bekas tetangganya dulu.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang untuk menangkap tersangka. Walhasil Tim Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap AB di kediaman keluarganya pada Kamis (17/3/2022) kemarin sekira pukul 17.30 Wita.
Setelah tertangkap, tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Rangkuman Berita Kericuhan yang Berujung Penahanan Seorang Pria Terkait Eksekusi Tanah Berbas Pantai
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan
-
Kini Nasabah Bisa Pilih 3 Produk Reksa Dana USD Batavia melalui BRImo
-
Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim
-
Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis
-
Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup