SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkus tersangka berinisial SB (22) akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan SB diketahui dilakukan pada Senin (14/2) lalu. Korban mulanya diajak dan dibawa menuju rumah keluarganya yang berada di dekat Pelabuhan Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, korban dan tersangka dulunya bertetangga saat di tinggal di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Kejadian bermula saat korban kabur dari rumah karena bermasalah dengan orang tua.
Korban pun tinggal di rumah kerabat tersangka selama dua hari. Awalnya SB mengatakan berniat mengantarkan korban untuk pulang. Tetapi belakangan SB malah melakukan tindakan cabul sebanyak 3 kali.
"Tersangka motifnya mengancam dengan sajam. Karena dia ini dulu bertetangga korban akhirnya percaya. Tetapi, ternyata mendapat tindakan bejat oleh tersangka sebanyak tiga kali," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Setelah mendapat kabar anaknya tidak pulang, orangtua korban langsung mendatangi rumah tersangka untuk menjemput. Setelah sampai di Sangkulirang, korban menceritakan kejadian bejat tersangka yang merupakan bekas tetangganya dulu.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang untuk menangkap tersangka. Walhasil Tim Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap AB di kediaman keluarganya pada Kamis (17/3/2022) kemarin sekira pukul 17.30 Wita.
Setelah tertangkap, tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Rangkuman Berita Kericuhan yang Berujung Penahanan Seorang Pria Terkait Eksekusi Tanah Berbas Pantai
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!