SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkus tersangka berinisial SB (22) akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan SB diketahui dilakukan pada Senin (14/2) lalu. Korban mulanya diajak dan dibawa menuju rumah keluarganya yang berada di dekat Pelabuhan Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, korban dan tersangka dulunya bertetangga saat di tinggal di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Kejadian bermula saat korban kabur dari rumah karena bermasalah dengan orang tua.
Korban pun tinggal di rumah kerabat tersangka selama dua hari. Awalnya SB mengatakan berniat mengantarkan korban untuk pulang. Tetapi belakangan SB malah melakukan tindakan cabul sebanyak 3 kali.
"Tersangka motifnya mengancam dengan sajam. Karena dia ini dulu bertetangga korban akhirnya percaya. Tetapi, ternyata mendapat tindakan bejat oleh tersangka sebanyak tiga kali," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Setelah mendapat kabar anaknya tidak pulang, orangtua korban langsung mendatangi rumah tersangka untuk menjemput. Setelah sampai di Sangkulirang, korban menceritakan kejadian bejat tersangka yang merupakan bekas tetangganya dulu.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang untuk menangkap tersangka. Walhasil Tim Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap AB di kediaman keluarganya pada Kamis (17/3/2022) kemarin sekira pukul 17.30 Wita.
Setelah tertangkap, tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Rangkuman Berita Kericuhan yang Berujung Penahanan Seorang Pria Terkait Eksekusi Tanah Berbas Pantai
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar