Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 21 Maret 2022 | 10:11 WIB
Ilustrasi sejumlah kendaraan tengan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. [Dok Pertamina]

SuaraKaltim.id - Demi melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga minyak mentah dunia yang kini masih berada di atas 110 dolar AS per barel, Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pemerintah juga tetap menjaga harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp.7.650 per liter, karena BBM jenis itu paling banyak dikonsumsi masyarakat.

"Untuk melindungi masyarakat, BBM bersubsidi seperti solar, minyak tanah, dan BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat seperti Pertalite harganya tetap dijaga," ujarnya, mengutip Antara senin (21/3/2022).


Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) Februari 2022 sebesar 95,72 dolar AS per barel. Sedangkan angka sementara ICP Maret 2022 sampai tanggal 17 sebesar 114,77 dolar AS per barel.

Baca Juga: Kaltim Punya Potensi Cerah Bidang Olahraga Bulutangkis, Ada 1.609 Atlet yang Terdaftar di PBSI

"ICP sementara masih tinggi di atas 114 dolar AS per barel, harga minyak Brent lebih tinggi lagi. Tingginya harga minyak tidak hanya berdampak pada APBN, tetapi harga penyediaan BBM," kata Agung.

Diketahui, pada Maret 2022 batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 sebesar Rp14.526 per liter. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis umum.

Adapun harga Jual BBM RON 92 di SPBU kini bervariasi tergantung para badan usaha. Kementerian ESDM mencatat berbagai SPBU menjual BBM RON 92 berkisar Rp11.000 sampai 14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON92 atau Pertamax cukup rendah sebesar Rp9.000 per liter.

"Untuk harga BBM jenis umum memang ditetapkan badan usaha yang penting tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan yaitu Rp14.526 per liter untuk Maret 2022," terang Agung.

Baca Juga: Sabtu dan Minggu Ini, Kaltim Dilanda Hujan Petir, Beberapa Wilayah Diminta Waspada

Load More