SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID Tahun 2017-2018.
KPK mengonfirmasi mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bersama lima orang lainnya mengenai pengurusan usulan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Jumat (18/3).
"Dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, melansir Antara, Senin.
Baca Juga: Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza
Adapun selain Rizal Effendi, lima saksi lainnya yang turut diperiksa KPK, yakni Kepala BPKAD Balikpapan Madram Muchyar, Sekda Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, pensiunan ASN Kota Balikpapan (Kadis PU Kota Balikpapan 2012-Juni 2018) Tara Allorante serta dua pihak swasta masing-masing Mohammad Suaidi dan Pahala Simamora.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.
Namun hingga saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca Juga: Kasus Bank Jatim Cabang Mojokerto Negara Rugi Rp 1,4 Miliar, 4 Aset Tersangka Bakal Disita
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kota Balikpapan.
Berita Terkait
-
Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza
-
Kasus Bank Jatim Cabang Mojokerto Negara Rugi Rp 1,4 Miliar, 4 Aset Tersangka Bakal Disita
-
Rincian Anggaran Formula E dan Dugaan Nominal Korupsi yang Menjeratnya
-
Dua Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Perempuan Bendahara Desa di Blitar Akhirnya Ditangkap Polisi
-
Kepala Otorita Bambang Ngaku Senang KPK Bentuk Tim Satgas Awasi Megaproyek IKN Nusantara
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN
-
400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat
-
Ketua DPRD Balikpapan Desak Pertamina Minta Maaf Terbuka soal Krisis BBM