SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID Tahun 2017-2018.
KPK mengonfirmasi mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bersama lima orang lainnya mengenai pengurusan usulan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Jumat (18/3).
"Dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, melansir Antara, Senin.
Adapun selain Rizal Effendi, lima saksi lainnya yang turut diperiksa KPK, yakni Kepala BPKAD Balikpapan Madram Muchyar, Sekda Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, pensiunan ASN Kota Balikpapan (Kadis PU Kota Balikpapan 2012-Juni 2018) Tara Allorante serta dua pihak swasta masing-masing Mohammad Suaidi dan Pahala Simamora.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.
Namun hingga saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca Juga: Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kota Balikpapan.
Berita Terkait
-
Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza
-
Kasus Bank Jatim Cabang Mojokerto Negara Rugi Rp 1,4 Miliar, 4 Aset Tersangka Bakal Disita
-
Rincian Anggaran Formula E dan Dugaan Nominal Korupsi yang Menjeratnya
-
Dua Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Perempuan Bendahara Desa di Blitar Akhirnya Ditangkap Polisi
-
Kepala Otorita Bambang Ngaku Senang KPK Bentuk Tim Satgas Awasi Megaproyek IKN Nusantara
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Langkah Strategis Sambut IKN, PPU Kirim 11 Pelajar Kuliah ke Bali dengan Beasiswa Penuh
-
Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Jualan di Trotoar APT Pranoto
-
Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode
-
Siapa Isi IKN Lebih Dulu? DPR Dorong BUMN, Erick Thohir: Nanti...
-
Iseng Lapor Kebakaran, Warga Bontang Terancam Jerat UU ITE