SuaraKaltim.id - Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibuka secara resmi. Hal itu diumumkan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sayembara tersebut untuk Kompleks Istana Wakil Presiden, Kompleks Perkantoran Legislatif, Kompleks Perkantoran Yudikatif, dan Komplek Peribadatan.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, IKN Nusantara bakal dibangun secara bertahap. Hingga 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia.
"Dengan konsep tersebut, aspek lingkungan pasti diperhatikan. Di tahap awal, yakni 2022-2024, pembangunan yang bakal dimulai pengerejaannya itu, diprioritaskan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare," jelasnya, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Dukung IKN, KLHK Usung Konsep Indonesia's FoLU Net-Sink 2030
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti juga memberikan tanggapan. Ia mengatkan, pembangunan ini tak lepas dari visi KIPP. Yakni, model kota masa depan berbasis hutan. Serta, kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
Hal ini, katanya, didukung tiga pilar. Pertama, mencerminkan identitas bangsa; kedua, menjamin keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan; ketiga, kota modern, cerdas berstandar internasional.
"Untuk itu, Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi sehingga mendapatkan desain terbaik," katanya.
Dia memaparkan, kriteria umum desain meliputi pertama, konsep perancangan memenuhi key performance indicator (KIP) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design KIPP-IKN. Kedua, desain harus mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan.
Selain itu, ketiga, memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara (BGN). Keempat, menerapkan prinsip green building. Kelima, menerapkan prinsip kemudahan gedung. Dia melanjutkan, adapun KPI KIPP-IKN meliputi kesejahteraan masyarakat, ekologis dan preservasi lingkungan alami, konektivitas kawasan/transportasi, infrastruktur kawasan dan infrastruktur TIK.
Baca Juga: Pengamat Ini Tegas Sebut Pembangunan IKN Nusantara Harus Ditunda: Menghabiskan Dana
Sayembara itu dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan non-WNI yang bekerja sama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi dengan memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kaos Marimas 1995 yang Dicari Harjanto Halim Akhirnya Ketemu, Pemiliknya Pedagang Becak di Semarang!
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen