SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sembako yang ada di Jalan Mangga, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Minggu (15/3/2022). Dua orang tersangka berinisial J (68) dan Y (31) turut diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, dengan barang bukti yang belum sempat terjual, yakni 14 karung beras, dengan rinciannya 11 karung ukuran 25 kilogram dan tiga karung 5 kilogram.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Jumat, (25/3/2022). Penangkapan itu setelah adanya laporan dari korban ke Polresta Balikpapan yang merugi hingga tiga juta rupiah. Aksi pencurian pelaku juga sempat viral di media sosial, usai rekaman CCTV toko tersebar.
“Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial (Medsos). Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Satu Orang Sudah Tersangka, Polisi Buru Satu Komplotan Pencuri Sepeda Motor Receh di Bukit Duri
Adapun para pelaku berjumlah tiga orang. Namun baru dua yang diamankan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO kepolisian.
“Masih kita lakukan pengejaran untuk satu pelaku lagi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menaiki kendaraan roda empat yang sengaja disewa atau dirental.
“Pelaku ini pakai mobil sewaan. Kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras masukkan ke dalam mobil, kemudian pergi,” ucapnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui jika para tersangka baru beraksi di satu TKP. Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Karim Mencuri Uang Kotak Amal di Pasuruan Demi Biaya Pengobatan Kanker Istrinya
“Dengan ancaman hukuman sekitar 8 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
-
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta
-
Bagi-bagi DANA Kaget, Klaim 3 Linknya yang Bernilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget untuk Lunasi Cicilan Harian
-
Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Rp 1 Juta per Tahun untuk Mobil