SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sembako yang ada di Jalan Mangga, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Minggu (15/3/2022). Dua orang tersangka berinisial J (68) dan Y (31) turut diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, dengan barang bukti yang belum sempat terjual, yakni 14 karung beras, dengan rinciannya 11 karung ukuran 25 kilogram dan tiga karung 5 kilogram.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Jumat, (25/3/2022). Penangkapan itu setelah adanya laporan dari korban ke Polresta Balikpapan yang merugi hingga tiga juta rupiah. Aksi pencurian pelaku juga sempat viral di media sosial, usai rekaman CCTV toko tersebar.
“Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial (Medsos). Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).
Adapun para pelaku berjumlah tiga orang. Namun baru dua yang diamankan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO kepolisian.
“Masih kita lakukan pengejaran untuk satu pelaku lagi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menaiki kendaraan roda empat yang sengaja disewa atau dirental.
“Pelaku ini pakai mobil sewaan. Kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras masukkan ke dalam mobil, kemudian pergi,” ucapnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui jika para tersangka baru beraksi di satu TKP. Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Satu Orang Sudah Tersangka, Polisi Buru Satu Komplotan Pencuri Sepeda Motor Receh di Bukit Duri
“Dengan ancaman hukuman sekitar 8 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga