SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sembako yang ada di Jalan Mangga, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Minggu (15/3/2022). Dua orang tersangka berinisial J (68) dan Y (31) turut diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, dengan barang bukti yang belum sempat terjual, yakni 14 karung beras, dengan rinciannya 11 karung ukuran 25 kilogram dan tiga karung 5 kilogram.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Jumat, (25/3/2022). Penangkapan itu setelah adanya laporan dari korban ke Polresta Balikpapan yang merugi hingga tiga juta rupiah. Aksi pencurian pelaku juga sempat viral di media sosial, usai rekaman CCTV toko tersebar.
“Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial (Medsos). Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).
Adapun para pelaku berjumlah tiga orang. Namun baru dua yang diamankan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO kepolisian.
“Masih kita lakukan pengejaran untuk satu pelaku lagi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menaiki kendaraan roda empat yang sengaja disewa atau dirental.
“Pelaku ini pakai mobil sewaan. Kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras masukkan ke dalam mobil, kemudian pergi,” ucapnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui jika para tersangka baru beraksi di satu TKP. Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Satu Orang Sudah Tersangka, Polisi Buru Satu Komplotan Pencuri Sepeda Motor Receh di Bukit Duri
“Dengan ancaman hukuman sekitar 8 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET