SuaraKaltim.id - Kasus video porno Dea OnlyFans yang menghebohkan publik, kini masih terus diusut pihak kepolisian. Dari perkembangan penyidikan terungkap seorang komedian terkenal di Indonesia, berinisial M yang menjadi salah satu pembeli konten video dan foto Dea dengan melakukan transaksinya secara langsung.
Pernyataan tersebut disampaikakan Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dalam waktu dekat akan segera memeriksa komedian terkenal berinisial M tersebut.
Rencananya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video syur Dea OnlyFans.
"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ia mengemukakan, berdasarkan hasil penyelidikan, M membeli 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana.
Aulia juga mengungkapkan, jika folder yang disimpan dalam Google Drive itu dibeli M langsung dari Dea OnlyFans. Meski begitu, penyidik masih mendalami nilai jual daripada folder tersebut.
"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," katanya.
Sebelumnya, Dea ditangkap di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) silam. Dia kemudian dibawa polisi dan tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.
Ia terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.
Baca Juga: Komedian M Beli Langsung 76 Foto dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi: Harganya Adalah...
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Belakangan, penyidik menyebut Dea meraup untung hingga Rp 20 juta per bulan. Keuntungan tersebut diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.
Berita Terkait
-
Gawat! Suami di Madina Sumut Suruh Istri Bikin Video Porno Bareng Pria Lain
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
-
Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
-
Dampak Kebanyakan Nonton Film Porno
Tag
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
- Anies Baswedan Terciduk Gunakan Honda BeAT Sambil Dikawal Warga, Publik: Kok Gak Naik Moge atau Lamborghini?
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Bukti Azka Corbuzier Tak Suka Makanan Seharga MBG, Warganet: Anak Menjatuhkan Kesombongan Orang Tua
Pilihan
-
Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
-
Gacor Usai Comeback, Ramadhan Sananta Unjuk Gigi ke Patrick Kluivert?
-
Saham PANI Terkurung Pagar Laut, Kegencet 6,97 Persen
-
Bukti Shin Tae-yong Tak Tahu Bakal Dipecat PSSI, Ungkap Mimpi yang Akhirnya Gagal Terwujud
Terkini
-
Pimpinan MPR Tinjau Progres Gedung Parlemen IKN, Basuki Tunggu Jadwal Groundbreaking Presiden
-
Wanita Tewas Misterius di Kaltara, Suami dan Ayah Ikuti Ritual Dolop Untuk Ungkap Pelaku
-
Pemkot Balikpapan Bebaskan 1.488 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Layang Menuju IKN
-
Rp 162 Miliar Bimtek Kelurahan, Polres Bontang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
Perluasan Program MBG di Samarinda, Dari SDN OO4 ke Seluruh Kota Tepian