SuaraKaltim.id - Kasus video porno Dea OnlyFans yang menghebohkan publik, kini masih terus diusut pihak kepolisian. Dari perkembangan penyidikan terungkap seorang komedian terkenal di Indonesia, berinisial M yang menjadi salah satu pembeli konten video dan foto Dea dengan melakukan transaksinya secara langsung.
Pernyataan tersebut disampaikakan Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dalam waktu dekat akan segera memeriksa komedian terkenal berinisial M tersebut.
Rencananya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video syur Dea OnlyFans.
"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ia mengemukakan, berdasarkan hasil penyelidikan, M membeli 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana.
Aulia juga mengungkapkan, jika folder yang disimpan dalam Google Drive itu dibeli M langsung dari Dea OnlyFans. Meski begitu, penyidik masih mendalami nilai jual daripada folder tersebut.
"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," katanya.
Sebelumnya, Dea ditangkap di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) silam. Dia kemudian dibawa polisi dan tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.
Ia terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.
Baca Juga: Komedian M Beli Langsung 76 Foto dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi: Harganya Adalah...
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Belakangan, penyidik menyebut Dea meraup untung hingga Rp 20 juta per bulan. Keuntungan tersebut diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.
Berita Terkait
-
Beli Puluhan Video Syur dan Foto Telanjang Dea OnlyFans, Komedian Terkenal Inisial M Bakal Diperiksa Polisi
-
Komedian M Beli Langsung 76 Foto dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi: Harganya Adalah...
-
Komedian Terkenal Beli Puluhan Video Vulgar Dea OnlyFans, Siapakah Dia?
-
Siapakah Komedian M Yang Beli Puluhan Foto Syur Dan Video Porno Dea OnlyFans?
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Setelah 33 Korban, Pemerintah Baru Evaluasi Total Tambang Pasir Cirebon
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
-
Bahlil Ngegas Ditanya Diskon Tarif Listrik: Tanya ke yang Umumkan
-
Fakta Miris Keluarga Pemain Naturalisasi Malaysia Imanol Machuca
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Hotel di Kawasan Big Mall Samarinda Tetap Layani Tamu Pascakebakaran
-
Hujan Kategori Rendah-Menengah Diprakirakan Guyur Kaltim hingga 10 Juni
-
PLN Libatkan Penegak Hukum dalam Sosialisasi Ganti Rugi Lahan untuk IKN
-
Dini Hari Mencekam di BIG Mall, Kealpaan Sistem Keamanan Jadi Pemicu Fatal
-
Gratispol untuk Guru di Kaltim, Pengamat: Jangan Asal Sekolah S2