SuaraKaltim.id - Alip Sanjaya (34) akhirnya harus tertunduk setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Berau setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Brimob.
Alip Sanjaya diamankan oleh pihak kepolisian di jalan SM Bayanuddin, kelurahan Sambaliung, kecamatan Sambaliung, kabupaten Berau. Pada hari Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 10.25 Wita.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa ada anggota Brimob yang tidak membayar makanan. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Berau pun memastikan langsung ke Brimob Batalyon C, namun tak ada anggota brimob yang mengakuinya.
Saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian kembali mendapatkan laporan dari salah satu wanita yang sedang mencari pelaku.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Minimarket Terekam CCTV, Korbannya Ternyata Istri Anggota Brimob
“Dia (korban) mengaku sudah dipacari oleh pelaku, setelah di kroscek lebih lanjut tidak ada keanggotaan atas nama pelaku (Alip Sanjaya,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Fery Putra Samudra. Jum’at (8/4/2022).
Atas hal tersebut, pihak Satreskrim Polres Berau bersama anggota Batalyon C Brimob langsung melakukan pengejaran terhadap Alip.
Saat melakukan penggeledahan di indekos milik pelaku yang berada di jalan Manunggal, kelurahan Gayam, kecamatan Tanjung Redeb, pihak kepolisian mendapati pakaian atribut lengkap dari korps Brimob yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini sempat dikejar hingga masuk hutan. Dan saat dilakukan penggeledahan di kos pelaku didapati atribut lengkap Brimob,” jelas AKP Ferry.
Kepada polisi, pelaku mengaku memiliki 9 pacar, tiga diantaranya berada di luar daerah dan berhubungan dengan via telepon, dan 6 korban lainnya ada di Berau, serta 1 dalam kondisi hamil.
Baca Juga: Awas! Modus Penipuan Catut Nama Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal
“Modus pelaku ini melalui perkenalan media sosial, setelah mendapatkan calon korban pelaku langsung melakukan tipu muslihat sehingga korban terperangkap. Kemudian pelaku memacari korbannya untuk memeras uang,” bebernya.
“Untuk usia pacar korban bervariasi, bahkan dari yang belum menikah hingga sudah berumah tangga pernah menjadi korban,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, Alip Sanjaya diancam dengan pasal 378, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Aksi Pencurian Motor di Minimarket Terekam CCTV, Korbannya Ternyata Istri Anggota Brimob
-
Awas! Modus Penipuan Catut Nama Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal
-
Wanita di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi, Kerugiannya Banyak
-
Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Kasus Penipuan Investasi
-
Ngabalin Resmi Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Surat KSP ke Bareskrim
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
Terkini
-
Bantuan Bernilai Ratusan Ribu, Buruan Klaim 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Jangan Terlewatkan, 4 Saldo DANA Kaget untuk Bantu-bantu Uang Jajan
-
3 Link DANA Kaget Pagi Ini, Cuan Tambahan Berburu Diskonan
-
Bukan Hanya Fisik, Mental Pelajar IKN Dibangun Sejak Dini di PPU
-
Siap Sambut Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kaltim Kawal Ketat SPMB 2025/2026