SuaraKaltim.id - Alip Sanjaya (34) akhirnya harus tertunduk setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Berau setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Brimob.
Alip Sanjaya diamankan oleh pihak kepolisian di jalan SM Bayanuddin, kelurahan Sambaliung, kecamatan Sambaliung, kabupaten Berau. Pada hari Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 10.25 Wita.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa ada anggota Brimob yang tidak membayar makanan. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Berau pun memastikan langsung ke Brimob Batalyon C, namun tak ada anggota brimob yang mengakuinya.
Saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian kembali mendapatkan laporan dari salah satu wanita yang sedang mencari pelaku.
“Dia (korban) mengaku sudah dipacari oleh pelaku, setelah di kroscek lebih lanjut tidak ada keanggotaan atas nama pelaku (Alip Sanjaya,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Fery Putra Samudra. Jum’at (8/4/2022).
Atas hal tersebut, pihak Satreskrim Polres Berau bersama anggota Batalyon C Brimob langsung melakukan pengejaran terhadap Alip.
Saat melakukan penggeledahan di indekos milik pelaku yang berada di jalan Manunggal, kelurahan Gayam, kecamatan Tanjung Redeb, pihak kepolisian mendapati pakaian atribut lengkap dari korps Brimob yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini sempat dikejar hingga masuk hutan. Dan saat dilakukan penggeledahan di kos pelaku didapati atribut lengkap Brimob,” jelas AKP Ferry.
Kepada polisi, pelaku mengaku memiliki 9 pacar, tiga diantaranya berada di luar daerah dan berhubungan dengan via telepon, dan 6 korban lainnya ada di Berau, serta 1 dalam kondisi hamil.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Minimarket Terekam CCTV, Korbannya Ternyata Istri Anggota Brimob
“Modus pelaku ini melalui perkenalan media sosial, setelah mendapatkan calon korban pelaku langsung melakukan tipu muslihat sehingga korban terperangkap. Kemudian pelaku memacari korbannya untuk memeras uang,” bebernya.
“Untuk usia pacar korban bervariasi, bahkan dari yang belum menikah hingga sudah berumah tangga pernah menjadi korban,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, Alip Sanjaya diancam dengan pasal 378, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Aksi Pencurian Motor di Minimarket Terekam CCTV, Korbannya Ternyata Istri Anggota Brimob
-
Awas! Modus Penipuan Catut Nama Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal
-
Wanita di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi, Kerugiannya Banyak
-
Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Kasus Penipuan Investasi
-
Ngabalin Resmi Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Surat KSP ke Bareskrim
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!