SuaraKaltim.id - Alip Sanjaya (34) akhirnya harus tertunduk setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Berau setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Brimob.
Alip Sanjaya diamankan oleh pihak kepolisian di jalan SM Bayanuddin, kelurahan Sambaliung, kecamatan Sambaliung, kabupaten Berau. Pada hari Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 10.25 Wita.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa ada anggota Brimob yang tidak membayar makanan. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Berau pun memastikan langsung ke Brimob Batalyon C, namun tak ada anggota brimob yang mengakuinya.
Saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian kembali mendapatkan laporan dari salah satu wanita yang sedang mencari pelaku.
“Dia (korban) mengaku sudah dipacari oleh pelaku, setelah di kroscek lebih lanjut tidak ada keanggotaan atas nama pelaku (Alip Sanjaya,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Fery Putra Samudra. Jum’at (8/4/2022).
Atas hal tersebut, pihak Satreskrim Polres Berau bersama anggota Batalyon C Brimob langsung melakukan pengejaran terhadap Alip.
Saat melakukan penggeledahan di indekos milik pelaku yang berada di jalan Manunggal, kelurahan Gayam, kecamatan Tanjung Redeb, pihak kepolisian mendapati pakaian atribut lengkap dari korps Brimob yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini sempat dikejar hingga masuk hutan. Dan saat dilakukan penggeledahan di kos pelaku didapati atribut lengkap Brimob,” jelas AKP Ferry.
Kepada polisi, pelaku mengaku memiliki 9 pacar, tiga diantaranya berada di luar daerah dan berhubungan dengan via telepon, dan 6 korban lainnya ada di Berau, serta 1 dalam kondisi hamil.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Minimarket Terekam CCTV, Korbannya Ternyata Istri Anggota Brimob
“Modus pelaku ini melalui perkenalan media sosial, setelah mendapatkan calon korban pelaku langsung melakukan tipu muslihat sehingga korban terperangkap. Kemudian pelaku memacari korbannya untuk memeras uang,” bebernya.
“Untuk usia pacar korban bervariasi, bahkan dari yang belum menikah hingga sudah berumah tangga pernah menjadi korban,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, Alip Sanjaya diancam dengan pasal 378, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Aksi Pencurian Motor di Minimarket Terekam CCTV, Korbannya Ternyata Istri Anggota Brimob
-
Awas! Modus Penipuan Catut Nama Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal
-
Wanita di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi, Kerugiannya Banyak
-
Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Kasus Penipuan Investasi
-
Ngabalin Resmi Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Surat KSP ke Bareskrim
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026