SuaraKaltim.id - Warga Kabupaten Berau dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila di media sosial (Medsos). Diketahui, pemeran video asusila tersebut merupakan warga Berau.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengembangan terkait video asusila yang beredar tersebut.
"Penyelidikan kasus ini sudah berjalan proses dan sedang dalam tahap peyidikan. Sekarang kita sudah monitor secara gambalang kronologisnya," ungkapnya, Sabtu (9/4/2022).
Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Baru kemudian nanti akan dilakukan ke tahap selanjutnya.
"Pemeran video asusila ini berasal dari Berau," tambahnya.
"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya," sambunganya.
Kendati itu, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan