SuaraKaltim.id - Bacaan niat puasa sebenarnya tidak panjang, namun kadang kala ada beberapa orang yang lupa membaca niat sebelum berpuasa Ramadan. Sebabnya? Tentu banyak, biasanya karena kesibukan aktivitas atau bahkan telat dan lupa untuk bangun sahur.
Namun, bagaimana hukumnya jika puasa tapi lupa niat? Apakah ibadah puasanya tetap sah? Sebelum membahas hal tersebut, ada baiknya jika kita mengetahui niat puasa Ramadan yang harus kita baca di tiap malam.
Niat Puasa Ramadhan
Sebelum puasa, baik itu di bulan Ramadan atau pun bukan, umat muslim wajib membaca niat terlebih dahulu. Lantaran hal tersebut merupakan inti awalnya. Berikut ini bacaan niat puasa Ramadan:
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."
Setelah mengetahui bacaan niat puasa, berikut pernyataan Buya Yahya soal hukum puasa tak membaca niat. Melansir dari channel Youtube Al-Bahjah TV dalam mazhab Syafi’i dan jumhur ulama mazhab Maliki dan Hambali, orang yang tidak niat puasa di malam hari dan tidak sahur, maka tidak sah.
Ia menjelaskan, jika situasinya benar-benar lupa membaca niat puasa, misal karena sibuk hingga sahur juga bablas, maka jawabannya adalah melanjutkan puasa tersebut.
Baca Juga: Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut saat Puasa, Begini Kata Buya Yahya
“Akan tetapi, kita ingat Sayyid Alwi Assegaf mufti Mekah waktu itu menulis dalam mukadimah tarsehnya mengingatkan bahwa untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka.”
“Barangsiapa di pagi harinya dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut mazhabnya Abu Hanifah,” ujarnya mengutip Syekh Al-Malibari.
Ia menambahkan, hal itu merupakan sesuatu yang disyaratkan, Dalam fikih Syafi’i, orang awam perlu dihargai dalam hal semacam itu.
"Jangan sampai (berkata) enggak sah. Kasian dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa.”
Kendati mengikuti mazhab Abu Hanifah, ia menekankan perihal mengikuti mazhab Abu Hanifah tidak boleh bermain-main. Misalnya, sengaja tidak membaca niat puasa pada malam hari.
Menurutnya, mengikuti mazhab Abu Hanifah dalam hal niat puasa di pagi hari ketika kondisinya darurat atau keadaan lupa. Dengan catatan, orang tersebut belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur