SuaraKaltim.id - Membaca Al-Qur'an merupakan suatu amalan yang baik dan mendatangkan pahala. Hal itu dipercayai umat muslim. Apalagi di saat Ramadan. Tak heran banyak yang berlomba untuk fasih membaca Al-Qur’an pada Ramadan dan waktu-waktu tertentu.
Tak cuma itu, tak ada larangan soal waktu ketika umat muslim ingin membaca Al-Qur’an. Namun, beberapa aktivitas juga tak diperkenankan untuk umat muslim membaca kitabnya tersebut. Beberapa situasi ini juga sesuai dengan keterangan syariat.
Dilansir dari NU.or.ig, Imam An-Nawawi dalam Kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an menyebut sejumlah ketentuan waktu dan tempat membaca Al-Qur'an.
"Ketahuilah, aktivitas membaca Al-Qur’an dianjurkan secara mutlak (kapan dan di mana saja) kecuali pada beberapa kondisi tertentu yang diterangkan larangannya oleh syara’. Saya akan menyebutkannya sekarang apa yang saya ingat secara ringkas tanpa menyebutkan dalil karena ini sudah masyhur," (Lihat Imam An-Nawawi, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, halaman 93).
Selain itu, Imam An-Nawawi menyebut secara rinci waktu dan tempat yang sebaiknya dihindari untuk membaca Al-Qur’an:
- Pada saat ruku
- Pada saat sujud
- Pada saat tasyahud
- Pada saat melakukan rukun shalat lainnya selain pada saat berdiri
- Pada saat di toilet
- Pada saat kantuk
- Pada saat tidak cakap membaca Al-Qur’an
- Pada saat khutbah
Selain itu, membaca Al-Qur’an juga perlu memperhatikan adab. Misalnya, dianjurkan untuk menghentikan aktivitasnya ketika mengantuk di saat sedang membaca Al-Qur’an.
Membaca Al-Qur’an pun tetap boleh di mana saja dan kapan saja, namun hal ini perlu diperhatikan, agar kamu bisa mengetahui sisi pembacaan Al-Qur’an, selain pelafalan maupun kalimat pembacaan. Yaitu dengan menghentikan aktivitas membaca ketika mulut sedang menguap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PDIP Anggap Diplomasi Prabowo di PBB Perkuat Politik Bebas Aktif Indonesia
-
Disebut Kredibel, Mahfud MD Dipandang Tepat Masuk Komisi Reformasi Polri
-
Kementerian BUMN Turun Status, DPR Pastikan Tak Melebur dengan BPI Danantara
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung
-
Cak Imin: Pidato Bung Karno dan Prabowo Sama-Sama Menggema di PBB