SuaraKaltim.id - Kewajiban umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa selama Ramadan sudah tertulis jelas dalam Al-Qur'an. Amanat tersebut dilakukan mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Amanat sunnah yang dilakukan umat muslim sebelum puasa ialah makan dan minum saat sahur di waktu subuh. Timbul pertanyaan, kapan batas waktu sahur yang benar bagi umat Islam?
Yah, masih banyak umat Islam yang bingung soal batas waktu sahur yang sesuai dan dianjurkan dalam agama. Tercantum dalam hadis riwayat Anas bin Malik. Zaid bin Tsabit berkata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw, kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan sholat. Aku (Anas bin Malik) berkata: "Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?" Zahid bin Tsabit berkata: "(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat".
Walaupun begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui batas waktu sahur, apakah berakhir pada waktu Imsak atau saat adzan Subuh? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Dr. Zaidul Akbar Ungkap Resep Minuman Sahur Agar Kuat Selama Puasa Ramadhan
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam memberikan kejelasan mengenai batas akhir sahur. Menurutnya, waktu Imsak digunakan sebagai upaya kehati-hatian agar tidak terlewat dalam memulai puasa.
Waktu Imsak pada umumnya adalah 10 menit sebelum memasuki waktu Subuh. Waktu Subuh ditandai dengan adzan di mana fajar atau matahari mulai terbit. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan batasan dimulainya puasa atau waktu sahur sebagai berikut.
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”. (QS Al-Baqarah: 187).
Sementara itu waktu Imsak digunakan sebagai penanda kepada umat muslim untuk segera menghentikan makan dan minum sebelum memasuki waktu subuh. Batas waktu sahur yaitu saat adzan Subuh berkumandang. Meski sudah masuk waktu Imsak, umat muslim masih diperbolehkan untuk makan minum.
Meski demikian masih muncul keraguan bagi umat muslim. Dikutip dari hadist riwayat Abu Daud menjelaskan bahwa melanjutkan makan ketika mendengar suara adzan masih diperbolehkan.
Baca Juga: Merasa Terganggu Suara Bangunkan Sahur dari Masjid, Pria Ini Ngamuk Bawa Parang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai." (HR. Abu Daud).
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Rumah Ghea Youbi di Bandung Digeruduk Sekelompok Remaja, Teriak-Teriak Bangunkan Sahur
-
Buntut Guyon Janda Semakin di Depan, Raffi Ahmad Minta Maaf: Ini Refleks
-
Sahur Mewah Bupati Pekalongan di Akun Medsos Resmi Pemkab Tuai Kritik
-
Raffi Ahmad Diduga Bercanda Vulgar di Program Ramadan, MUI Buka Suara
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen