SuaraKaltim.id - Pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dihadapkan pada persoalan lahan warga yang belum tuntas.
Kali ini, permasalahan muncul di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara—tepatnya pada area yang terkena pembangunan jalan tol segmen 6A, salah satu akses penting menuju kawasan inti IKN.
Menanggapi hal itu, Otorita IKN mendorong agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera mengambil langkah konkret.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, di Sepaku, Sabtu, 12 Juli 2025.
"Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu, 13 Juli 2025.
Menurut Alimuddin, pembangunan jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak boleh tersendat karena belum tuntasnya verifikasi dan penyelesaian lahan milik warga.
Meski jalan tol berada dalam zona PSN dan sangat terkait dengan proyek IKN, otoritas penyelesaian lahan bukan berada di tangan OIKN.
"Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN," tegasnya.
"Tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Penajam Paser Utara."
Baca Juga: Dekat IKN, UMKM Balikpapan Melesat Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
OIKN berharap agar tim terpadu yang dibentuk pemerintah kabupaten segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang kini menghambat kelanjutan konstruksi.
Verifikasi ulang atas data lahan dianggap menjadi langkah penting dan strategis sebelum proses pengadaan lahan dilanjutkan.
"Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu," tambah Alimuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa warga telah memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel tanah sejak 2021.
Status lahan tersebut bahkan telah mendapat kejelasan hukum lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyatakan lokasi pembangunan jalan tol berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Menurut Alimuddin, keputusan Menhut tersebut sudah memberi sinyal positif terhadap legalitas lahan yang dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan
-
Rp 700 Miliar untuk Pendidikan, Pemprov Kaltim Perkuat Sekolah Swasta