SuaraKaltim.id - Pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dihadapkan pada persoalan lahan warga yang belum tuntas.
Kali ini, permasalahan muncul di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara—tepatnya pada area yang terkena pembangunan jalan tol segmen 6A, salah satu akses penting menuju kawasan inti IKN.
Menanggapi hal itu, Otorita IKN mendorong agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera mengambil langkah konkret.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, di Sepaku, Sabtu, 12 Juli 2025.
"Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu, 13 Juli 2025.
Menurut Alimuddin, pembangunan jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak boleh tersendat karena belum tuntasnya verifikasi dan penyelesaian lahan milik warga.
Meski jalan tol berada dalam zona PSN dan sangat terkait dengan proyek IKN, otoritas penyelesaian lahan bukan berada di tangan OIKN.
"Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN," tegasnya.
"Tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Penajam Paser Utara."
Baca Juga: Dekat IKN, UMKM Balikpapan Melesat Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
OIKN berharap agar tim terpadu yang dibentuk pemerintah kabupaten segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang kini menghambat kelanjutan konstruksi.
Verifikasi ulang atas data lahan dianggap menjadi langkah penting dan strategis sebelum proses pengadaan lahan dilanjutkan.
"Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu," tambah Alimuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa warga telah memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel tanah sejak 2021.
Status lahan tersebut bahkan telah mendapat kejelasan hukum lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyatakan lokasi pembangunan jalan tol berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Menurut Alimuddin, keputusan Menhut tersebut sudah memberi sinyal positif terhadap legalitas lahan yang dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diborgol, Oknum Brimob Bekingi Narkoba Gang Langgar Dibawa ke Jakarta
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat