SuaraKaltim.id - Geliat ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), semakin dinamis sejak kawasan ini ditetapkan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, di balik optimisme pembangunan, muncul kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atas maraknya toko modern yang dianggap bisa menggerus ruang usaha mereka.
Merespons kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tengah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur keberadaan toko atau ritel waralaba modern.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan pelaku UMKM lokal.
Hal itu disampaikan Muhammad Bijak Ilhamdani, anggota Komisi I DPRD PPU, Kamis, 10 Juli 2025.
"Kami minta diterbitkan regulasi baru karena peraturan daerah (perda) terkait ritel yang dibuat sekitar tujuh tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Bijak menegaskan, DPRD mendorong pemkab untuk segera menyusun perda baru yang berpihak pada pelaku UMKM, seiring meningkatnya tekanan dari ekspansi toko-toko modern, terutama setelah proyek strategis nasional seperti IKN mulai bergulir di wilayah sekitar.
Meski selama ini telah ada peraturan bupati yang mengatur soal zonasi dan jam operasional, namun aturan itu dinilai sudah tak cukup kuat menyesuaikan perkembangan terkini.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki perda yang secara spesifik dan komprehensif mengatur keberadaan toko modern.
Baca Juga: Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim
Yang berlaku saat ini hanyalah perbup yang dikeluarkan tahun 2015 dan mengalami revisi hingga 2017.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) PPU, Margono Hadisusanto, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun perda baru terkait waralaba.
“Saat ini sedang disusun perda baru soal waralaba toko modern,” ungkap Margono.
Ia menjelaskan, regulasi baru ini menjadi jawaban atas kecemasan pelaku usaha lokal yang merasa penghidupannya terancam oleh toko modern, terutama dalam konteks geliat ekonomi baru pasca-kehadiran IKN.
Perubahan mendasar juga dipicu oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah banyak prosedur perizinan.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dan mampu melindungi kepentingan lokal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen
-
BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada
-
Target 34 Ton per Hektare, PPU Genjot Produksi Padi di Kawasan IKN
-
Serba Hitam dan Bawa Bendera One Piece, Warga Balikpapan Protes PBB Naik 3.000 Persen
-
Golkar Kaltim Pasca Musda XI: Struktur Belum Final, Konsolidasi Tertunda