SuaraKaltim.id - Geliat ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), semakin dinamis sejak kawasan ini ditetapkan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, di balik optimisme pembangunan, muncul kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atas maraknya toko modern yang dianggap bisa menggerus ruang usaha mereka.
Merespons kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tengah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur keberadaan toko atau ritel waralaba modern.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan pelaku UMKM lokal.
Hal itu disampaikan Muhammad Bijak Ilhamdani, anggota Komisi I DPRD PPU, Kamis, 10 Juli 2025.
"Kami minta diterbitkan regulasi baru karena peraturan daerah (perda) terkait ritel yang dibuat sekitar tujuh tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Bijak menegaskan, DPRD mendorong pemkab untuk segera menyusun perda baru yang berpihak pada pelaku UMKM, seiring meningkatnya tekanan dari ekspansi toko-toko modern, terutama setelah proyek strategis nasional seperti IKN mulai bergulir di wilayah sekitar.
Meski selama ini telah ada peraturan bupati yang mengatur soal zonasi dan jam operasional, namun aturan itu dinilai sudah tak cukup kuat menyesuaikan perkembangan terkini.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki perda yang secara spesifik dan komprehensif mengatur keberadaan toko modern.
Baca Juga: Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim
Yang berlaku saat ini hanyalah perbup yang dikeluarkan tahun 2015 dan mengalami revisi hingga 2017.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) PPU, Margono Hadisusanto, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun perda baru terkait waralaba.
“Saat ini sedang disusun perda baru soal waralaba toko modern,” ungkap Margono.
Ia menjelaskan, regulasi baru ini menjadi jawaban atas kecemasan pelaku usaha lokal yang merasa penghidupannya terancam oleh toko modern, terutama dalam konteks geliat ekonomi baru pasca-kehadiran IKN.
Perubahan mendasar juga dipicu oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah banyak prosedur perizinan.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dan mampu melindungi kepentingan lokal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal