SuaraKaltim.id - Geliat ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), semakin dinamis sejak kawasan ini ditetapkan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, di balik optimisme pembangunan, muncul kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atas maraknya toko modern yang dianggap bisa menggerus ruang usaha mereka.
Merespons kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tengah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur keberadaan toko atau ritel waralaba modern.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan pelaku UMKM lokal.
Hal itu disampaikan Muhammad Bijak Ilhamdani, anggota Komisi I DPRD PPU, Kamis, 10 Juli 2025.
"Kami minta diterbitkan regulasi baru karena peraturan daerah (perda) terkait ritel yang dibuat sekitar tujuh tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Bijak menegaskan, DPRD mendorong pemkab untuk segera menyusun perda baru yang berpihak pada pelaku UMKM, seiring meningkatnya tekanan dari ekspansi toko-toko modern, terutama setelah proyek strategis nasional seperti IKN mulai bergulir di wilayah sekitar.
Meski selama ini telah ada peraturan bupati yang mengatur soal zonasi dan jam operasional, namun aturan itu dinilai sudah tak cukup kuat menyesuaikan perkembangan terkini.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki perda yang secara spesifik dan komprehensif mengatur keberadaan toko modern.
Baca Juga: Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim
Yang berlaku saat ini hanyalah perbup yang dikeluarkan tahun 2015 dan mengalami revisi hingga 2017.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) PPU, Margono Hadisusanto, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun perda baru terkait waralaba.
“Saat ini sedang disusun perda baru soal waralaba toko modern,” ungkap Margono.
Ia menjelaskan, regulasi baru ini menjadi jawaban atas kecemasan pelaku usaha lokal yang merasa penghidupannya terancam oleh toko modern, terutama dalam konteks geliat ekonomi baru pasca-kehadiran IKN.
Perubahan mendasar juga dipicu oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah banyak prosedur perizinan.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dan mampu melindungi kepentingan lokal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim
-
IKN Harus Bebas Praktik Prostitusi, Polda Kaltim Rutin Gelar Patroli Penginapan