SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan larangan keras terhadap penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batu bara.
Larangan ini ditegaskan dalam kunjungannya ke Kota Bontang pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekaligus memperlihatkan sikap tegas pemerintah dalam menertibkan pelanggaran yang mengorbankan kenyamanan dan keselamatan publik.
"Kami akan tertibkan. Tanpa terkecuali. Itu jalan nasional bukan peruntukan industri tambang," ucap Rudy Mas’ud, seperti dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 13 Juli 2025.
Rudy menyoroti penggunaan Jalan Poros Bontang–Samarinda oleh truk-truk tambang, yang semestinya dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
Provinsi Kaltim sendiri memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, yang secara eksplisit melarang pengangkutan batu bara maupun hasil perkebunan sawit melewati jalan umum.
Pasal 6 dalam Perda tersebut menyatakan, bahwa hasil tambang dan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.
Ketentuan ini sejalan dengan regulasi nasional yang telah lama menekankan pentingnya pemisahan jalur industri dan jalur umum.
“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang, bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” tegas Rudy.
Rombongan Gubernur bahkan memilih menempuh jalur darat menuju Bontang demi melihat langsung kondisi lapangan.
Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa, Polda Kaltim Bidik Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul
Rudy menilai, Jalan Poros Bontang–Samarinda masih membutuhkan perhatian khusus, mengingat fungsinya sebagai akses utama masyarakat antarkota.
Sejumlah titik ditemukan dalam kondisi rusak dan berisiko bagi pengguna jalan. Rudy pun meminta perhatian khusus dari pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).
"Saya bawa Kepala BBPJN. Semoga bisa diselesaikan persoalan jalan rusak itu," ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas truk tambang di jalan umum memang masih marak.
Di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), misalnya, truk-truk batu bara terlihat melintas beriringan hingga mencapai 5 kilometer panjangnya, bahkan aktif dari pagi hingga malam hari.
Aktivitas tersebut tak hanya memicu kemacetan, tapi juga memperparah kerusakan jalan dan mengancam keselamatan pengguna lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan
-
Rp 700 Miliar untuk Pendidikan, Pemprov Kaltim Perkuat Sekolah Swasta