Denada S Putri
Minggu, 13 Juli 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi truk tambang lintasi jalan umum. [Ist]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan larangan keras terhadap penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batu bara.

Larangan ini ditegaskan dalam kunjungannya ke Kota Bontang pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekaligus memperlihatkan sikap tegas pemerintah dalam menertibkan pelanggaran yang mengorbankan kenyamanan dan keselamatan publik.

"Kami akan tertibkan. Tanpa terkecuali. Itu jalan nasional bukan peruntukan industri tambang," ucap Rudy Mas’ud, seperti dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 13 Juli 2025.

Rudy menyoroti penggunaan Jalan Poros Bontang–Samarinda oleh truk-truk tambang, yang semestinya dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.

Provinsi Kaltim sendiri memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, yang secara eksplisit melarang pengangkutan batu bara maupun hasil perkebunan sawit melewati jalan umum.

Pasal 6 dalam Perda tersebut menyatakan, bahwa hasil tambang dan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.

Ketentuan ini sejalan dengan regulasi nasional yang telah lama menekankan pentingnya pemisahan jalur industri dan jalur umum.

“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang, bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” tegas Rudy.

Rombongan Gubernur bahkan memilih menempuh jalur darat menuju Bontang demi melihat langsung kondisi lapangan.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa, Polda Kaltim Bidik Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul

Rudy menilai, Jalan Poros Bontang–Samarinda masih membutuhkan perhatian khusus, mengingat fungsinya sebagai akses utama masyarakat antarkota.

Sejumlah titik ditemukan dalam kondisi rusak dan berisiko bagi pengguna jalan. Rudy pun meminta perhatian khusus dari pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

"Saya bawa Kepala BBPJN. Semoga bisa diselesaikan persoalan jalan rusak itu," ujarnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas truk tambang di jalan umum memang masih marak.

Di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), misalnya, truk-truk batu bara terlihat melintas beriringan hingga mencapai 5 kilometer panjangnya, bahkan aktif dari pagi hingga malam hari.

Aktivitas tersebut tak hanya memicu kemacetan, tapi juga memperparah kerusakan jalan dan mengancam keselamatan pengguna lain.

Load More