Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 02 Juli 2025 | 21:09 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim Irhamsyah (kanan). [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan dengan mempercepat penerapan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL).

Mulai Juli 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim secara resmi melarang kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih melintas di jalan umum.

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami menertibkan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) atau kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan itu untuk mendukung target Zero ODOL 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, di Samarinda, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Rusmadi: GratisPol Adalah Subsistem Penting untuk Masa Depan Kaltim

Meskipun pemerintah pusat menargetkan Zero ODOL diberlakukan secara nasional pada 2026, Kalimantan Timur memilih untuk mempercepat prosesnya melalui tahapan yang sudah terjadwal.

Mulai dari sosialisasi pada 10–30 Juni, kemudian dilanjutkan dengan masa peringatan pada 1–13 Juli, dan diakhiri dengan pelaksanaan operasi patuh pada 14–27 Juli 2025.

"Kendaraan ODOL merupakan kendaraan dengan dimensi melebihi batas yang diizinkan atau membawa muatan melebihi kapasitas maksimal. Kendaraan seperti itu dilarang karena berpotensi merusak jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan bisa menyebabkan kemacetan," terang Irhamsyah.

Menurutnya, jumlah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh ODOL masih sangat tinggi.

Berdasarkan data nasional, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 23 ribu kasus kecelakaan yang dipicu oleh kendaraan jenis ini.

Baca Juga: 7 Ide Kegiatan Seru dan Edukatif Saat Libur Sekolah, Agar Anak Tidak Bosan

Kebijakan Zero ODOL sejatinya telah dirancang sejak 2009, namun pelaksanaannya berulang kali tertunda karena berbagai faktor, termasuk penolakan dari pelaku usaha angkutan dan sopir truk.

"Sedangkan sekarang dilakukan penegakan secara tegas. ODOL bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan bersama, sehingga kami harus tegas menerapkan aturan itu," tegas Irhamsyah.

Ia mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk mulai menyesuaikan diri dengan aturan ini demi menjaga kualitas jalan, keselamatan pengendara, serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Dishub Kaltim memastikan akan bertindak tegas saat tahap penindakan dimulai.

Operasi patuh yang akan digelar pertengahan Juli menjadi momen krusial untuk menertibkan kendaraan ODOL secara menyeluruh di wilayah Kaltim.

Jalan Rusak Bukan Takdir, Gubernur Kaltim Bawa Aspirasi ke Pusat

Load More