SuaraKaltim.id - Hukum Islam bayar zakat fitrah via online, apakah boleh? Atau lebih afdhol bayar langsung? Beberapa umat muslim sebenarnya masih ragu soal hal tersebut.
Artikel ini pun dibuat untuk mengetahui apakah membayar zakat fitrah via online boleh atau tidak. Berikut penjelasannya dalam artikel ini.
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan jika zakat fitrah bisa dibayar secara online. Salah satunya metode quick response code Indonesia standart (QRIS).
"Setiap lembaga zakat sudah punya layanan zakat online. Pembayaran dapat dilakukan via mobile banking, ATM, hingga memakai Kode QR," kata Analis Kebijakan pada Seksi Zakat Wakaf Kemenag Provinsi Kepri, Halimah, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Lembaga zakat baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), juga membuka layanan pembayaran zakat secara manual di tempat fasilitas umum, misalnya bandara, pelabuhan, serta mal. Untuk nominal zakat yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Masyarakat diminta membayar zakat di lembaga-lembaga yang telah memiliki izin operasional. Di antaranya Baznas, LAZ, dan termasuk unit-unit pengumpul zakat di masjid-masjid. Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat tepat sasaran kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
Warga juga diharapkan menyalurkan zakatnya lebih awal, sehingga dapat dimanfaatkan para mustahik dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
"Zakat yang disalurkan juga sangat bermanfaat bagi mustahik yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi saat ini," katanya mengakhiri.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!
Berita Terkait
-
Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?
-
Penguatan Zakat dan Wakaf: Menteri Agama Bertemu Pejabat UEA di Dubai
-
UPZ Pupuk Kaltim Komitmen Salurkan Zakat Tepat Sasaran
-
BRI Dukung Rakornas BAZNAS 2024, Pengelolaan Zakat via Digital Makin Maksimal
-
Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya