SuaraKaltim.id - Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluhkan maraknya tambang batubara ilegal. Hal itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Mulawarman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada.
Ia juga mengeluhkan minimnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut.
“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” ucapnya, melanisir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022).
“Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bontang dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Doa
Ia menyebut, menjamurnya tambang ilegal itu justru setelah lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat,” sindir Gubernur.
Menurutnya, setelah ada revisi UU Nomor 23 Tahun 2024, semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan, untuk pengawasan pun, daerah tidak memiliki lagi kewenangan.
“Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai,” sebutnya.
Ia melanjutkan, semestinya, pengawasan harus terintegrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Doa
Dalam RDP tersebut, hadir juga sejumlah gubernur lainnya. Secara umum, meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu bisa diduga bebas mengajukan izin lantaran kewenangan ada di Pusat.
Hadir juga Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait
-
Kisah Agus Sugiri Tinggalkan Karier Kantoran untuk Jadi Petani
-
Kembangkan Fasilitas Virtual Reality, BUMN Ini Hemat Miliaran Rupiah
-
Geledah Sejumlah Rumah Terkait Korupsi IUP di Kaltim, KPK Bongkar 4 Brankas
-
Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
-
Dukung Pengembangan Pendidikan dan Startup, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke ITS Surabaya
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Tim Hukum Rudy-Seno Laporkan Oknum Paslon 01 Atas Dugaan Politik Uang
-
Fokus Penanganan Stunting, PPU Lampaui Target Nasional dengan Penurunan 11,55 Persen
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut
-
Bawaslu Bontang Tegaskan, Tuduhan Politik Uang Oknum RT Tidak Terbukti