Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 13 April 2022 | 13:24 WIB
Gubernur Kaltim, Isran Noor. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluhkan maraknya tambang batubara ilegal. Hal itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Mulawarman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada.

Ia juga mengeluhkan minimnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut.

“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” ucapnya, melanisir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022).

“Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bontang dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Doa

Ia menyebut, menjamurnya tambang ilegal itu justru setelah lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat,” sindir Gubernur.

Menurutnya, setelah ada revisi UU Nomor 23 Tahun 2024, semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan, untuk pengawasan pun, daerah tidak memiliki lagi kewenangan.

“Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai,” sebutnya.

Ia melanjutkan, semestinya, pengawasan harus terintegrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Doa

Dalam RDP tersebut, hadir juga sejumlah gubernur lainnya. Secara umum, meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu bisa diduga bebas mengajukan izin lantaran kewenangan ada di Pusat.

Hadir juga Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Load More