SuaraKaltim.id - Polisi hingga saat ini masih mendalami tim kasus pembinunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh ayah dan anak berinisial MD (54) dan AH (30). Pendalaman kasus itu dilakukan oleh tim penyidik Polresta Samarinda.
Saat diwawancarai awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena menuturkan walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami jaringan dari para pengeran solar bersubsidi tersebut.
“Untuk saat ini mereka masih berdua saja. Tapi akan kami dalami lagi kasusnya,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Selain jaringan penimbunan BBM solar tersebut, pihak kepolisian juga mendalami keterkaitan oknum SPBU yang diduga juga berperan sebagai penyuplai kepada kedua tersangka itu.
“Kami juga dalami adanya keterkaitan dari oknum SPBU, walaupun sampai saat ini belum ada tanda-tanda,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 pelaku penimbun BBM Solar berinisial MD (54) dan AH (30) diamankan pihak Satreskrim Polresta Samarinda di kediamannya yang berada di Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II), Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Rabu (6/4/2022).
Dari pengakuan kedua pelaku, perharinya mereka bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150, dan dijual dengan harga Rp 8 ribu – Rp 9 ribu. Keduanya bahkan sudah beraksi dari tahun 2019.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, 3 jerigen berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter., yang sudah terisi penuh.
Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan