SuaraKaltim.id - Polisi hingga saat ini masih mendalami tim kasus pembinunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh ayah dan anak berinisial MD (54) dan AH (30). Pendalaman kasus itu dilakukan oleh tim penyidik Polresta Samarinda.
Saat diwawancarai awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena menuturkan walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami jaringan dari para pengeran solar bersubsidi tersebut.
“Untuk saat ini mereka masih berdua saja. Tapi akan kami dalami lagi kasusnya,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Selain jaringan penimbunan BBM solar tersebut, pihak kepolisian juga mendalami keterkaitan oknum SPBU yang diduga juga berperan sebagai penyuplai kepada kedua tersangka itu.
“Kami juga dalami adanya keterkaitan dari oknum SPBU, walaupun sampai saat ini belum ada tanda-tanda,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 pelaku penimbun BBM Solar berinisial MD (54) dan AH (30) diamankan pihak Satreskrim Polresta Samarinda di kediamannya yang berada di Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II), Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Rabu (6/4/2022).
Dari pengakuan kedua pelaku, perharinya mereka bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150, dan dijual dengan harga Rp 8 ribu – Rp 9 ribu. Keduanya bahkan sudah beraksi dari tahun 2019.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, 3 jerigen berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter., yang sudah terisi penuh.
Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Doa
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
BRI Liga 1: Borneo FC Menangi Derby Kalimantan, Matheus Pato on Fire!
-
Momen Gibran Dicubit Warga saat Berkunjung ke Samarinda
-
Hujan-hujanan Tunggu Gibran, Warga Samarinda Kecewa Cuma Dapat Buku: Dulu Jokowi Kasih Uang!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN