SuaraKaltim.id - Polisi hingga saat ini masih mendalami tim kasus pembinunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh ayah dan anak berinisial MD (54) dan AH (30). Pendalaman kasus itu dilakukan oleh tim penyidik Polresta Samarinda.
Saat diwawancarai awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena menuturkan walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami jaringan dari para pengeran solar bersubsidi tersebut.
“Untuk saat ini mereka masih berdua saja. Tapi akan kami dalami lagi kasusnya,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Selain jaringan penimbunan BBM solar tersebut, pihak kepolisian juga mendalami keterkaitan oknum SPBU yang diduga juga berperan sebagai penyuplai kepada kedua tersangka itu.
“Kami juga dalami adanya keterkaitan dari oknum SPBU, walaupun sampai saat ini belum ada tanda-tanda,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 pelaku penimbun BBM Solar berinisial MD (54) dan AH (30) diamankan pihak Satreskrim Polresta Samarinda di kediamannya yang berada di Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II), Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Rabu (6/4/2022).
Dari pengakuan kedua pelaku, perharinya mereka bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150, dan dijual dengan harga Rp 8 ribu – Rp 9 ribu. Keduanya bahkan sudah beraksi dari tahun 2019.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, 3 jerigen berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter., yang sudah terisi penuh.
Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Doa
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Diduga Terkait Korupsi, Rumah Awang Faroek di Samarinda Digeledah KPK
-
Intip Rekomendasi Oleh-oleh Khas Kaltim di Gelaran MTQ Nasional 2024
-
Nekat Dekati Jokowi, Mahasiswa Hukum di Samarinda Kena Bogem Paspampres
-
Jokowi: MTQ Nasional XXX Ajang Sempurnakan Akhlak Bangsa
-
BRI Liga 1: Borneo FC vs. Bali United, Siapakah yang Akan Raih Kemenangan?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah
-
Hadi Mulyadi: Pemprov Kaltim Terus Wujudkan Akses Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD