SuaraKaltim.id - Polisi hingga saat ini masih mendalami tim kasus pembinunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh ayah dan anak berinisial MD (54) dan AH (30). Pendalaman kasus itu dilakukan oleh tim penyidik Polresta Samarinda.
Saat diwawancarai awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena menuturkan walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami jaringan dari para pengeran solar bersubsidi tersebut.
“Untuk saat ini mereka masih berdua saja. Tapi akan kami dalami lagi kasusnya,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Selain jaringan penimbunan BBM solar tersebut, pihak kepolisian juga mendalami keterkaitan oknum SPBU yang diduga juga berperan sebagai penyuplai kepada kedua tersangka itu.
“Kami juga dalami adanya keterkaitan dari oknum SPBU, walaupun sampai saat ini belum ada tanda-tanda,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 pelaku penimbun BBM Solar berinisial MD (54) dan AH (30) diamankan pihak Satreskrim Polresta Samarinda di kediamannya yang berada di Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II), Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Rabu (6/4/2022).
Dari pengakuan kedua pelaku, perharinya mereka bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150, dan dijual dengan harga Rp 8 ribu – Rp 9 ribu. Keduanya bahkan sudah beraksi dari tahun 2019.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, 3 jerigen berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter., yang sudah terisi penuh.
Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Doa
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Diduga Terkait Korupsi, Rumah Awang Faroek di Samarinda Digeledah KPK
-
Intip Rekomendasi Oleh-oleh Khas Kaltim di Gelaran MTQ Nasional 2024
-
Nekat Dekati Jokowi, Mahasiswa Hukum di Samarinda Kena Bogem Paspampres
-
Jokowi: MTQ Nasional XXX Ajang Sempurnakan Akhlak Bangsa
-
BRI Liga 1: Borneo FC vs. Bali United, Siapakah yang Akan Raih Kemenangan?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye