SuaraKaltim.id - Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum sengaja meminum obat penunda haid, agar dapat melaksanakan ibadah puasa full di bulan Ramadan.
Melalui unggah Short YouTube Al-Bahjah, Buya Yahya menerangkan bahwa orang haid itu bukanlah sebuah bencana. Sehingga meskipun seorang muslimah sedang mengalami menstruasi bukan berarti tidak mendapatkan pahala.
Terdapat banyak amalan yang bernilai pahala yang dilakukan seorang muslimah ketika sedang berhalangan puasa. Misalnya dengan membuatkan sahur, berzikir, ataupun bershalawat.
"Ketahuilah Anda juga bisa maksimal berbuat baik meski dalam keadaan haid, dengan melayani anak-anak sahur, berzikir, dan bershalawat masih bisa," terangnya, dikutip Kamis (14/4/2022).
Buya Yahya juga mengatakan, meminum obat penunda haid bukanlah pilihan terbaik, meskipun dalam hukumnya dianggap sah. Namun jika dijelaskan secara medis, apabila dokter tidak menganjurkan maka meminum obat haid tidak diperbolehkan.
"Kalau bicara tentang puasa, puasanya sah full dalam setahun. Apakah itu yang terbaik? Tapi bagaimana dengan ahlinya medis, kalau dokter mengatakan tidak baik gak usah. Ibadah gak baik memaksakan semacam itu," katanya.
Menurut Buya Yahya, dalam ibadah Islam tidak perlu untuk memaksakan diri. Jika seorang muslimah tidak bisa melaksanakan ibadah puasa, dapat diganti di lain hari bulan Ramadan.
"Ini keindahan dalam Syariat Islam, tidak perlu dalam ibadah memaksakan diri. Jika Anda dalam keadaan haid ya sudah Anda tidak berpuasa, nanti Anda kesempatan di luar bulan Ramadhan terbentang satu tahun," ujarnya.
Kontributor: Sekar Wati
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim