SuaraKaltim.id - Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat kasus penyalahgunaan norkotika jenis sabu, Jumat (15/4/2022).
Dari tiga orang yang diamankan, salah satunya adalah seorang PNS yang rela menjadi perpanjangan tangan bandar demi mendapatkan sabu gratis.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polisi mengendus adanya praktik penjualan narkotika jenis sabu dari tersangka berinisial Dn (38) di rumahnya yang berada di Kelurahan Gunung Telihan sekira pukul 20.13 Wita.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti seberat 1 gram narkotika jenis sabu.
Saat diintrogasi, Dn pun mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka kedua berinisial LS (44).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, LS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang.
LS sendiri ditangkap saat baru menkonsumsi narkoba di salah satu bus Pemkot Bontang. Dari tangan tersangka polisi mendapat satu set alat sabu.
AKP Tato Tri Haryanto mengungkapkan, oknum ASN ini merupakan perpanjangan tangan dari bandar. Alasan memakai karena sebagai doping saat bekerja.
"Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi," katanya melansir klikkaltim-jaringan suara.com-, Sabtu (16/4/2022).
Usai menangkap tersangka kedua, Polisi langsung mendatangi tempat tersangka yang merupakan jaringan ketiga berinisial Rs (35).
Ternyata, tersangka ketiga merupakan residivis yang baru saja dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang.
"Kalau yang ini dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara," katanya.
Pihak kepolisian mengamankan jumlah barang bukti dari Tersangka sebanyak 6gram narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Kedapatan Pakai Sabu di Bus Operasional Pemkot Bontang, Ngaku Buat Tingkatkan Stamina dan Supaya Tidak Ngantuk
-
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
-
Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN
-
Video Viral Dua Cewek Ambil Sampah di Pinggir Jalan, Publik Curiga Itu Modus Beli Narkoba
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati