SuaraKaltim.id - Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat kasus penyalahgunaan norkotika jenis sabu, Jumat (15/4/2022).
Dari tiga orang yang diamankan, salah satunya adalah seorang PNS yang rela menjadi perpanjangan tangan bandar demi mendapatkan sabu gratis.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polisi mengendus adanya praktik penjualan narkotika jenis sabu dari tersangka berinisial Dn (38) di rumahnya yang berada di Kelurahan Gunung Telihan sekira pukul 20.13 Wita.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti seberat 1 gram narkotika jenis sabu.
Saat diintrogasi, Dn pun mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka kedua berinisial LS (44).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, LS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang.
LS sendiri ditangkap saat baru menkonsumsi narkoba di salah satu bus Pemkot Bontang. Dari tangan tersangka polisi mendapat satu set alat sabu.
AKP Tato Tri Haryanto mengungkapkan, oknum ASN ini merupakan perpanjangan tangan dari bandar. Alasan memakai karena sebagai doping saat bekerja.
"Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi," katanya melansir klikkaltim-jaringan suara.com-, Sabtu (16/4/2022).
Usai menangkap tersangka kedua, Polisi langsung mendatangi tempat tersangka yang merupakan jaringan ketiga berinisial Rs (35).
Ternyata, tersangka ketiga merupakan residivis yang baru saja dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang.
"Kalau yang ini dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara," katanya.
Pihak kepolisian mengamankan jumlah barang bukti dari Tersangka sebanyak 6gram narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Kedapatan Pakai Sabu di Bus Operasional Pemkot Bontang, Ngaku Buat Tingkatkan Stamina dan Supaya Tidak Ngantuk
-
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
-
Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN
-
Video Viral Dua Cewek Ambil Sampah di Pinggir Jalan, Publik Curiga Itu Modus Beli Narkoba
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak