SuaraKaltim.id - Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat kasus penyalahgunaan norkotika jenis sabu, Jumat (15/4/2022).
Dari tiga orang yang diamankan, salah satunya adalah seorang PNS yang rela menjadi perpanjangan tangan bandar demi mendapatkan sabu gratis.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polisi mengendus adanya praktik penjualan narkotika jenis sabu dari tersangka berinisial Dn (38) di rumahnya yang berada di Kelurahan Gunung Telihan sekira pukul 20.13 Wita.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti seberat 1 gram narkotika jenis sabu.
Saat diintrogasi, Dn pun mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka kedua berinisial LS (44).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, LS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang.
LS sendiri ditangkap saat baru menkonsumsi narkoba di salah satu bus Pemkot Bontang. Dari tangan tersangka polisi mendapat satu set alat sabu.
AKP Tato Tri Haryanto mengungkapkan, oknum ASN ini merupakan perpanjangan tangan dari bandar. Alasan memakai karena sebagai doping saat bekerja.
"Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi," katanya melansir klikkaltim-jaringan suara.com-, Sabtu (16/4/2022).
Usai menangkap tersangka kedua, Polisi langsung mendatangi tempat tersangka yang merupakan jaringan ketiga berinisial Rs (35).
Ternyata, tersangka ketiga merupakan residivis yang baru saja dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang.
"Kalau yang ini dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara," katanya.
Pihak kepolisian mengamankan jumlah barang bukti dari Tersangka sebanyak 6gram narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Kedapatan Pakai Sabu di Bus Operasional Pemkot Bontang, Ngaku Buat Tingkatkan Stamina dan Supaya Tidak Ngantuk
-
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
-
Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN
-
Video Viral Dua Cewek Ambil Sampah di Pinggir Jalan, Publik Curiga Itu Modus Beli Narkoba
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih
-
Asap Karhutla Kuning Masih Selimuti Palangkaraya, Ganggu Jarak Pandang
-
Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang
-
Pria 56 Tahun di Samarinda Ditemukan Bersimbah Darah, Lengan Nyaris Putus
-
Minta Maaf, Ajudan Gubernur Kaltim yang Dinilai Arogan Tetap Diperiksa