SuaraKaltim.id - Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat kasus penyalahgunaan norkotika jenis sabu, Jumat (15/4/2022).
Dari tiga orang yang diamankan, salah satunya adalah seorang PNS yang rela menjadi perpanjangan tangan bandar demi mendapatkan sabu gratis.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polisi mengendus adanya praktik penjualan narkotika jenis sabu dari tersangka berinisial Dn (38) di rumahnya yang berada di Kelurahan Gunung Telihan sekira pukul 20.13 Wita.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti seberat 1 gram narkotika jenis sabu.
Saat diintrogasi, Dn pun mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka kedua berinisial LS (44).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, LS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang.
LS sendiri ditangkap saat baru menkonsumsi narkoba di salah satu bus Pemkot Bontang. Dari tangan tersangka polisi mendapat satu set alat sabu.
AKP Tato Tri Haryanto mengungkapkan, oknum ASN ini merupakan perpanjangan tangan dari bandar. Alasan memakai karena sebagai doping saat bekerja.
"Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi," katanya melansir klikkaltim-jaringan suara.com-, Sabtu (16/4/2022).
Usai menangkap tersangka kedua, Polisi langsung mendatangi tempat tersangka yang merupakan jaringan ketiga berinisial Rs (35).
Ternyata, tersangka ketiga merupakan residivis yang baru saja dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang.
"Kalau yang ini dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara," katanya.
Pihak kepolisian mengamankan jumlah barang bukti dari Tersangka sebanyak 6gram narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Kedapatan Pakai Sabu di Bus Operasional Pemkot Bontang, Ngaku Buat Tingkatkan Stamina dan Supaya Tidak Ngantuk
-
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
-
Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN
-
Video Viral Dua Cewek Ambil Sampah di Pinggir Jalan, Publik Curiga Itu Modus Beli Narkoba
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru