Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 18 April 2022 | 12:16 WIB
Ilustrasi keberangakatan kapal penumpang di pelabuhan Bontang. [KlikKaltim.com]

"Diluar itu bukan dibawah pengawasan dari PT PELNI.  Atau calo yang menjual," sambungnya. 

Adapun syarat pemberangkatan, yakni bagi penumpang yang telah menyelesaikan vaksin dosis satu, dapat melampirkan swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, bagi penumpang yang telah menyelesaikan vaksin dosis kedua dapat melampirkan test antigen. Bagi penumpang yang telah menyelesaikan vaksin ketiga atau Booster tak perlu melampirkan swab PCR dan test antigen.

"Untuk anak usia enam tahun kebawah tak perlu tes antigen. Namun, anak usia enam tahun ke atas dapat menyertakan antigen," pungkasnya.

Baca Juga: Lima ABK WNI Dilaporkan Selamat Dari Kecelakaan Kapal Tanker Meledak Di Hong Kong

Load More