SuaraKaltim.id - Jadwal adzan magrib menjadi acuan untuk para takmir masjid atau musala agar melaksanakan tugasnya menandai waktu salat dan waktu berbuka puasa. Tiap daerah memiliki waktu magrib dan berbuka puasa yang berbeda.
Melansir dari Kemenag, berikut jadwal lengkap waktu berbuka dan salat Magrib di Bontang dan sekitarnya untuk rABU 20 April 2022:
Magrib: 18.16 Wita
Isya : 19.25 Wita
Setiap umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa Ramadan termasuk dalam Rukun Islam, di mana bagi tiap muslim yang menjalankannya akan memperoleh pahala. Lalu, bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa.
Kewajiban puasa tercantum dalam Al-Qur'an, yakni di surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi sebagai berikut:
Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaqun.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Berikut doa berbuka puasa:
Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa 'alaa rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar raahimiin.
Baca Juga: Bukber di Rumah Juga Bisa Seru, Begini Tips yang Bisa Dilakukan
Artinya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan atas rezeki-Mu aku berbuka dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Yang Maha Pengasih."
Demikian jadwal azan magrib atau waktu berbuka di Kota Taman dan sekitarnya pada Rabu 20 April 2022. Semoga di bulan Ramadan yang suci ini kita mendapatkan keberkahan dan pahala yang melimpah dari Allah SWT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas