Eko Faizin
Jum'at, 06 November 2026 | 07:10 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polresta Samarinda mengungkapkan kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial AZ oleh pelaku OM di kawasan Sungai Karang Mumus pada Jumat (30/10/2026).
  • Pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan balok kayu karena sakit hati akibat difitnah mencuri bahan bakar minyak sehingga kehilangan sumber penghidupan.
  • Tersangka memukul kepala korban, mengikat jasadnya dengan tali dan batu, lalu menenggelamkannya di sungai agar tidak mengapung ke permukaan air.

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda membeberkan secara rinci kronologi kasus pembunuhan seorang pria di dalam perahu cepat (speedboat) terparkir kawasan Sungai Karang Mumus.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut menimpa korban bernama AZ pada Jumat (30/10/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WITA.

"Tindak pidana pembunuhan itu terjadi akibat rasa sakit hati mendalam pelaku berinisial OM terhadap korban," katanya, Kamis (5/11/2026).

Lokasi kejadian tindak pidana penganiayaan berat berada di dalam speedboat yang terparkir rapat di sekitar kawasan Jalan Tongkol, Samarinda.

"Pelaku merasa sakit hati karena dituduh atau difitnah telah mencuri bahan bakar minyak milik warga," ujar Eko Novan.

Tuduhan fitnah terkait pencurian BBM milik HR tersebut membuat pihak pelaku dihentikan dari pemberian nafkah serta sumber penghidupan harian.

Tersangka mendatangi lokasi speedboat tersebut dan mendapati korban sedang tertidur tengkurap sebelum melancarkan aksi penganiayaan berat yang merenggut nyawa korban.

"Pelaku mengambil balok kayu lalu memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali," tutur Kapolresta.

Setelah korban tidak bersuara dan tak bergerak lagi, tersangka menutup bagian wajah serta mulut korban menggunakan kaos pakaian milik korban.

Tersangka kemudian mengikat erat bagian tangan dan tubuh korban menggunakan tali guna memudahkan proses penyembunyian jasad ke dalam sungai.

"Jasad korban dibawa menyusuri sungai lalu diikatkan pada batu dan tiang jembatan," ucap Eko Novan.

Upaya pengikatan jasad pada tiang jembatan serta batu berat tersebut dilakukan agar jasad korban tidak muncul mengapung ke atas permukaan sungai.

Usai menyembunyikan jasad korban sekitar pukul lima pagi, tersangka meminjam sepeda motor warga untuk mencari makan serta menjual BBM tersisa.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti serta menuntaskan seluruh proses penyidikan tindak pidana ini," tegas Eko. (Antara)

Load More