SuaraKaltim.id - Kasus kebakaran ruko di Jalan Abdul Wahab Syahranie (AWS), Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, yang mengakibatkan 7 korban meninggal dunia, akhirnya dirilis Polresta Samarinda.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pelaku berinisial RI (20) yang merupakan sopir Toyota Hilux dengan nomor polisi (Nopol) KT 8502 NN warna putih berinisial telah resmi ditetapkan tersangka.
Pemuda asal Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) itu dijerat Pasal 359 subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
"Iya kami kenakan dua pasal, yaitu, pasal 359 subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran,” ungkap Ary Fadly, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut dijelaskan, saat melakukan pemeriksaan terhadap RI, tersangka tidak dalam pengaruh narkotika jenis apapun, dan minum-minuman keras.
"Iya sudah kami lakukan hasil tes ternyata negatif. Tapi yang menjadi penyebab kecelakan itu, bahwa tersangka saat itu sedang kelelahan usai menyetir mobil selama 7 jam dari Kutai Timur (Kutim) menuju Samarinda,” jelasnya.
“Dan tersangka ini mengemudi mobil, dengan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi,” sambungnya.
Walaupun RI sudah ditetapkan menjadi tersangka, Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab yang lainnya.
"Iya tetap melakukan pemeriksaan, semisal melakukan pemeriksaan kendaraan, dan menunggu hasik uji forensik dari Tim Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya,” tandasnya.
Baca Juga: Pertamina Sorot Bensin Eceran yang Ada di Kasus Kebakaran Maut Jalan AWS Samarinda
Diberitakan sebelumnya, Minggu (17/4/2022) subuh kemarin sekitar pukul 04.45 Wita terjadi musibah di Jalan AWS yang mana tiga rumah toko (ruko) terbakar dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia karena terjebak di dalam ruko.
Untuk diketahui, ke 7 orang yang menjadi korban kebakaran bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Sri Ani Rahayu (29), M Wahyu (19) dan Ani (19).
Selain ke 7 korban meninggal, diketahui pula ada 1 korban selamat yakni Aqila (9) yang mengalami luka bakar berat dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD AW Syahranie.
Hasil penyelidikan sementara, diketahui kebakaran disebabkan Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih menabrak bangunan ruko tersebut. Mobil itu dikemudikan seorang pria berinisial RI dan telah diamankan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
-
Imbas Kebakaran Maut di Jalan AWS Samarinda, Andi Harun Panggil Pertamina, Pertamini dan Pom Mini Bakal Dilarang?
-
Kapolres Ungkap Penyebab Terjadinya Kebakaran Maut di Jalan AWS Samarinda, Ya Ampun
-
Haru, Iring-iringan Ambulans 7 Jenazah Kebakaran Maut Jalan AWS Samarinda Viral di Medsos, Warganet: Rest In Peace!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026