SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase menuturkan tidak ada agenda open house saat Idul Fitri 1443 hijriah nanti. Ia mengatakan, pemerintah pusat sudah menerbitkan aturan pembatasan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Ketentuan itu dituangkan dalam Edaran Menag Nomor: SE 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Di dalamnya mengatur larangan buka puasa bersama, sahur bersama hingga open house.
"Kita taat sama aturan dari pusat," ujarnya saat ditemui seusai rapat paripurna di Kantor Sekretariat DPRD Bontang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, saat Idul Fitri nanti ia dan keluarganya berkumpul di rumah. Namun, tidak ada gelaran open house. Di dalam aturan juga melarang keluar daerah, dipastikan tahun ini orang nomor satu di Bontang itu bakal berlebaran di Kota Taman, tak mudik ke kampung halaman.
"Yah kita dilarang juga kan keluar daerah, di rumah aja sudah," ungkapnya.
Kendati demikian, agenda safari ramadan tetap ada di tahun ini seperti pada tahun sebelumnya. Sebab, safari ramadan merupakan ajang silaturahmi kepada masyarakat. Serta menjadi ajang komunikasi kepada warga apa saja keluh kesah mereka.
"Kita tetap ada safari ramadan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah