SuaraKaltim.id - Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir memasuki tahap finalisasi.
Sebelum diketuk palu, Wali Kota Andi Harun berencana melakukan satu kali pertemuan lagi dengan para stakeholder yang dijadwalkan pekan depan.
"Minggu depan akan kita finalisasi," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, pembahasan revisi Perwali soal parkir ini menyangkut nama dan judul. Lalu, hingga ke ranah retribusi parkir non tunai.
"Ada juga bicara teknis, misalnya soal mesin Tiping. Itu kan ada yang mode sekarang dipakai bank pembangunan daerah (BPD), ada juga yang lebih bagus dari pada itu," paparnya.
Selain itu, dijelaskan juga soal pembahasan Perwali yang menyorot parkir di tempat-tempat hiburan malam. Pihaknya, akan melakukan survei dan perhitungan.
"Akan kita rapatkan dengan pemilik THM, mereka yang kemungkinan untuk mengelola parkir. Karena tidak mungkin juru parkir (jukir) kita bekerja sampai larut malam," imbuhnya.
Untuk diketahui, bahwa teranyar Pemkot Samarinda bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah di Samarinda. Meliputi parkir tepi jalan umum, serta parkir otonom seperti mal dan hotel-hotel. Namun, kesiapannya belum 100 persen. Mesin tiping yang saat ini tersedia baru berjumlah 32 unit.
Ia memaparkan, sistem parkir non tunai akan dilakukan bertahap. Mulai dari pengadaan mesin tiping, penerapan sistem Quick Response Code Indonesian (QRIS), hingga pelayanan parkir berupa lampu dan Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi parkir. Ia menegaskan, parkir non tunai akan diterapkan di seluruh Kota Samarinda.
Baca Juga: Periksa Ketua DPC Partai Demokrat Samarinda, KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
"Kita menuju ke arah Samarinda 100 persen parkir non tunai," ucap Andi Harun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, sistem parkir non tunai dapat diberlakukan setelah revisi Perwali soal parkir ini rampung.
"Beberapa hal yang masih harus disesuaikan terkait penerapan parkir semua titik itu harus non tunai, mungkin akan dikasih tenggat waktu 6 bulan, kemudian pemkot juga harus bertanggung jawab membayar gaji juru parkir sesuai dengan UMK," tandasnya dikonfirmasi terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan