SuaraKaltim.id - Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir memasuki tahap finalisasi.
Sebelum diketuk palu, Wali Kota Andi Harun berencana melakukan satu kali pertemuan lagi dengan para stakeholder yang dijadwalkan pekan depan.
"Minggu depan akan kita finalisasi," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, pembahasan revisi Perwali soal parkir ini menyangkut nama dan judul. Lalu, hingga ke ranah retribusi parkir non tunai.
"Ada juga bicara teknis, misalnya soal mesin Tiping. Itu kan ada yang mode sekarang dipakai bank pembangunan daerah (BPD), ada juga yang lebih bagus dari pada itu," paparnya.
Selain itu, dijelaskan juga soal pembahasan Perwali yang menyorot parkir di tempat-tempat hiburan malam. Pihaknya, akan melakukan survei dan perhitungan.
"Akan kita rapatkan dengan pemilik THM, mereka yang kemungkinan untuk mengelola parkir. Karena tidak mungkin juru parkir (jukir) kita bekerja sampai larut malam," imbuhnya.
Untuk diketahui, bahwa teranyar Pemkot Samarinda bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah di Samarinda. Meliputi parkir tepi jalan umum, serta parkir otonom seperti mal dan hotel-hotel. Namun, kesiapannya belum 100 persen. Mesin tiping yang saat ini tersedia baru berjumlah 32 unit.
Ia memaparkan, sistem parkir non tunai akan dilakukan bertahap. Mulai dari pengadaan mesin tiping, penerapan sistem Quick Response Code Indonesian (QRIS), hingga pelayanan parkir berupa lampu dan Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi parkir. Ia menegaskan, parkir non tunai akan diterapkan di seluruh Kota Samarinda.
Baca Juga: Periksa Ketua DPC Partai Demokrat Samarinda, KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
"Kita menuju ke arah Samarinda 100 persen parkir non tunai," ucap Andi Harun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, sistem parkir non tunai dapat diberlakukan setelah revisi Perwali soal parkir ini rampung.
"Beberapa hal yang masih harus disesuaikan terkait penerapan parkir semua titik itu harus non tunai, mungkin akan dikasih tenggat waktu 6 bulan, kemudian pemkot juga harus bertanggung jawab membayar gaji juru parkir sesuai dengan UMK," tandasnya dikonfirmasi terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!